Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi Ibu dan Balita di Madiun - Koma ID

Koma.id– Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa (4), yang jasadnya ditemukan terkait perkara di Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka Dwi Bagus Martono diduga menghabisi kedua korban setelah terlibat perselisihan pribadi yang memicu emosinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy HM Sihombing, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap kedua korban di lokasi berbeda. Dini dibunuh di sebuah kamar hotel, sedangkan Arshaka dihabisi di dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam milik tersangka.
Silakan gulirkan ke bawah
“Dari pemeriksaan tersangka, motif awal adalah perselisihan atau cekcok pribadi yang membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku mengeksekusi kedua korban dengan cara mencekik leher di lokasi berbeda,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, Selasa (27/10/2026), dikutip.
Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga membunuh anaknya karena khawatir bocah tersebut dapat mengungkap perbuatannya terhadap sang ibu.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Dini dan Arshaka. Pada 20 September 2026, Dwi Bagus bahkan disebut sempat berpura-pura mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kehilangan keduanya kepada polisi.
Namun, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur akhirnya mengarah kepada tersangka. Polisi menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kos dan salah satu hotel di Kota Madiun. Dari penelusuran tersebut, Dwi Bagus diketahui menjadi orang terakhir yang bersama kedua korban.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad dan memotong sejumlah bagian tubuh menggunakan mesin penggiling daging atau chopper.
Potongan tubuh tersebut rencananya akan dibuang ke laut. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh kepolisian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka dalam upaya menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Dwi Bagus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.