Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Madiun Spesial

    Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Berawal dari Cekcok di Hotel - Kompas

    5 min read

     



    SURABAYA, KOMPAS.com – DBM (40), pria asal Kota Madiun, Jawa Timur, diduga membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak tirinya, AGF (4). Setelah pembunuhan itu, kedua korban diduga dilenyapkan secara sadir di pekarangan rumah tersangka untuk menghilangkan jejak.

    DBM merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara itu, DH berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya tinggal bersama setelah menikah secara siri sekitar dua tahun terakhir.

    DH dan anaknya awalnya menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 Oktober 2026 untuk merayakan ulang tahun AGF. Namun, istri sah DBM menghubunginya dan meminta agar ia menjemputnya.

    Baca juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun, Diduga Dipicu Perselisihan

    DBM kemudian beralasan kepada DH bahwa mobilnya rusak sehingga harus keluar dari hotel. DH diduga merasa cemburu karena ditinggalkan bersama anaknya di kamar hotel. Keesokan harinya, 20 Oktober 2026, DBM kembali ke hotel dan terjadi percekcokan.

    Cara Baru Nonton Cerita Rakyat : Mikrodrama Verikal - BEGINU

    “Tanggal 20 itulah si korban ini dihabisi oleh atau dilakukan perbuatan dilakukan pembunuhan tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, Selasa (27/10/2026).

    DH diduga dibunuh dengan cara dicekik. Jasadnya kemudian dibungkus menggunakan sleeping bag dan dimasukkan ke dalam mobil. Setelah itu, DBM diduga melakukan pembunuhan terhadap AGF.

    DBM lantas membawa kedua jasad korban ke pekarangan rumahnya. Di lokasi tersebut, jasad diduga dilenyapkan secara sadis. Sebagian sisa jasad disebut telah dibuang ke sungai, sedangkan sisanya masih ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Waktu yang dibutuhkan tersangka melakukan eksekusi kurang lebih dua hari. Mulai dari melakukan pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatan yang dia lakukan,” jelas Roy.

    Baca juga: Di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, 4 Bulan Menetap di Ponorogo Usai Nikah Siri di Samarinda

    Keluarga melaporkan kehilangan ke Polres Madiun

    Keluarga DH berupaya menghubungi korban, tetapi tidak kunjung mendapat respons. Keluarga dari Bogor itu kemudian melaporkan kehilangan DH dan AGF ke Polres Madiun.

    Keluarga DH juga sempat menghubungi DBM. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons sehingga menimbulkan kecurigaan. DBM kemudian berpura-pura ikut melaporkan kehilangan kedua korban ke polisi.

    “Sebagai bentuk tanggung jawab apa yang diskenariokan. Saat didalami Polres Madiun, pelaku mengaku korban diturunkan di satu tempat akibat percekcokan di hotel bersama anaknya. Pergi ke mana ini tidak diketahui,” jelas Roy.

    Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan indikasi pembunuhan. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel tempat DH dan AGF menginap. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

    “Dari situ dilakukan pengembangan kemudian ditemukanlah fakta bahwa korban yang tadinya dilaporkan hilang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Yang selanjutnya penyidikan berubah menjadi ke tindak pidana pembunuhan,” terangnya.

    Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun oleh Suami Siri, Ini Rekam Jejak Korban di Samarinda dan Ponorogo

    Polisi kemudian menyita telepon genggam DBM untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut.

    Informasi kehilangan DH dan AGF selanjutnya viral di media sosial. DBM diduga melarikan diri setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik. Tim Jatanras Polda Jatim menangkapnya di sebuah gubuk di wilayah Jombang, tempat kerabatnya berada, pada Minggu (25/10/2026).

    Polisi kemudian menggeledah pekarangan rumah yang menjadi lokasi pembuangan jasad. Petugas menemukan sisa-sisa tulang yang belum hancur. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain gergaji portabel, cangkul, sekop, bahan bakar jenis Dexlite, mesin penggiling, dan dua mobil.

    Atas perbuatannya, DBM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Polisi Tembak Mati Polisi di Tangsel, Pelaku Diduga Lebih dari Satu

    Komentar
    Additional JS