BREAKING NEWS: MK Tidak Dapat Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Baca juga: MK Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pencalonan Gibran
Petitum Para Pemohon
Sebagai informasi, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kronologi Pendidikan SMA Gibran "Dikupas" Hakim MK, Saksi Ahli Ungkap Dokumen Kelulusan Wapres
Perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Pesta Narkoba di Rutan Depok, Sabu Disamarkan dalam Deodoran dan Sabun
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Baca juga: 5 Bulan Disandera Perompak Somalia, 4 WNI Korban Pembajakan MT Honour Akhirnya Pulang
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
MK Tolak Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Syarat Pendidikan, Apa Alasannya?
