MK Nyatakan Berwenang Adili Sengketa Syarat Pencalonan Gibran - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
"Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,"kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026).
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK berkewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu.
Keadaan yang dimaksud dinilai menyebabkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi.
Certificate of Attendance Gibran Disoroti MK, Apa Bedanya dengan Ijazah?
Baca juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Putusan MK yang Jadi Dasar Revisi
"Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Petitum Para Pemohon
Sebagai informasi, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Baca juga: Massa Padati Sekitar Gedung MK Menjelang Putusan Sengketa Ijazah Gibran
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Buruh Bersiap Demo dan Gugat ke MK jika Tak Sesuai Aspirasi
Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai pasangan calon, penetapan nomor urut pemilihan presiden untuk calon wakil presiden, dan penetapan hasil pemilihan presiden dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Diusir dari Sidang MK, Ahli Relawan Gibran Laporkan 3 Hakim
