Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bawaslu Berita DKPP Featured Gibran Rakabuming Raka KPU Spesial

    Buntut Pencalonan Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP - Tempo

    3 min read


    Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat seusai membuat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU dan Bawaslu ke DKPP, 9 Oktober 2026. Tempo/Novali

    THEMIS Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pelaporan ini buntut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden 2024.

    Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan penerbitan PKPU tersebut melanggar etika karena memuat pasal yang tak pernah muncul saat penyelenggara pemilu menggelar uji publik dan rapat dengar pendapat mengenai aturan tersebut. “Tetapi dalam proses harmonisasi pasal tersebut tiba-tiba ada,” ucap Ibnu sesuai membuat pengaduan di kantor DKPP, Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Pasal selundupan yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Beleid itu mengatur bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dikecualikan bagi capres dan cawapres lulusan sekolah luar negeri yang sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

    Pasal ini menjadi salah satu pembahasan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi. Para penggugat yang salah satunya diwakili oleh mantan Wakil Menteri Hukum dam HAM Denny Indrayana, mempertanyakan keabsahan ijazah pendidkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyebut gelar akademik yang dilampirkan Gibran saat pilpres 2024 tak sah.

    Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sempat mengklaim Pasal 18 ayat (3) PKPU berasal dari masukan serta pembahasan berulang dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun klaim Hasyim langsung dibantah kementerian dalam persidangan pada 2 Oktober 2026.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan, Gogot Suharwoto menyatakan pihaknya tak pernah merekomendasikan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut.

    Ibnu meminta DKPP memeriksa KPU dan Bawaslu untuk setidaknya memberi penjelasan yang komprehensif mengenai asal-usul PKPU tersebut. “Hal-hal ini perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu,” ucap Ibnu.

    Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabilah Ailen, juga mempersoalkan perihal verifikasi langsung yang tak dilakukan KPU terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran. Ia mengatakan KPU berdalih tak mendapat laporan perihal syarat pencalonan tersebut. “Sehingga alasan ketiadaan laporan menjadi alasan bahwa KPU tidak memeriksa lebih lanjut,” kata Luthfi.

    Dalam laporan yang sama, Themis Indonesia juga mengadukan Bawaslu lantaran dinilai sudah lalai mengawasi penyelenggaraan Pilpres 2024. Advokat Laily menuturkan munculnya selundupan lantaran tak adanya pengawasan dan pencegahan dari Bawaslu.

    “Mereka memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan untuk menilai secara aktif adanya malapraktik dari administrasi mengenai pemilu,” ucapnya.

    Ibnu mengatakan pihak teradu yang dilaporkan merupakan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang terlibat dalam proses pencalonan selama Pilpres 2024. Themis meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin belum merespons pertanyaan mengenai aduan masyarakat sipil. Namun Komisioner KPU Idham Holik menyatakan KPU menghormati laporan tersebut. “Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya kami menghormati hal tersebut,” ujar Idham dihubungi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan masyarakat melapor ke DKPP ihwal kinerja lembaganya dalam pengawasan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu. “Kami menghormati kebebasan berpendapat dan proses aduan yang ada di DKPP,” kata Bagja dihubungi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

    Ketua DKPP Heddy Lugito belum menjawab ketika ditanya tindak lanjut dari pengaduan masyarakat ke instansinya itu. Namun dalam keterangan sebelumnya, Heddy mengatakan DKPP memang baru dapat menindaklanjuti perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bila ada aduan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Pemilu.

    “Kami wajib netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi,” kata dia, Selasa, 6 Oktober 2026.●

    Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Komentar
    Additional JS