KPK Periksa 2 Pengusaha Rokok di Kasus Bea-Cukai - Tempo

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pengusaha rokok dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis, 8 Oktober 2026.
“Saksi JS dan AM hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
JS adalah Komisaris PT KPPT. Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur rokok. Sementara AM perwakilan dari perusahaan rokok DTJ. “Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.
Sebenarnya ada empat orang yang dijadwalkan untuk diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun keduanya berhalangan hadir.
Dua saksi yang absen itu adalah karyawan swasta berinisial TH dan seorang ibu rumah tangga berinisial IC. “Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea-Cukai. KPK telah menetapkan tujuh tersangka suap impor. Mereka adalah:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Rizal;
- Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono;
- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan;
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo;
- pemilik Blueray Cargo, John Field;
- Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta
- Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Para pemberi suap, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menghukum John dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara dua anak buahnya divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Lima terdakwa lainnya masih menjalani persidangan. Tiga di antaranya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar akan menjalani sidang tuntutan pada Jumat, 16 Oktober 2026.