Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial

    Buruh Bakal Gelar Aksi Kawal Penetapan Upah Minimum 202

    5 min read

    Close Ads x

    Kompas.tv - 13 Oktober 2026, 16:34 WIB

    buruh-bakal-gelar-aksi-kawal-penetapan-upah-minimum-2027

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal berbicara kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Sumber: Arnidhya Nur Zhafira/Antara)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menjadwalkan aksi unjuk rasa untuk mengawal tuntutan besaran upah minimum 2027.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

    Ia menegaskan, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026, dengan melibatkan puluhan ribu buruh untuk mengawal penetapan upah minimum di daerah masing-masing.

    “Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

    Kenaikan Upah Minimum

    Said menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan.

    Baca Juga: Partai Buruh dan KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen

    “Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujarnya.

    Ia meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. 

    Menurut Said Iqbal, kenaikan upah merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja yang lebih baik, konsumsi dapat meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.

    “Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.

    Tuntut Pembatasan Outsourcing

    Said juga menyampaikan tuntutan terkait pembatasan outsourcing atau alih daya. Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menyesuaikan peraturan mengenai alih daya dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

    Menurut ketentuan undang-undang baru, kata Said, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

    Sebagai tindak lanjut, dia menyampaikan rencana sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” ujarnya.

    Baca Juga: Respons Partai Buruh soal UU Ketenagakerjaan Baru: Kami Terima, tapi dengan Catatan

    Ia meminta PT Pos melakukan penataan agar pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas, termasuk melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hentikan Pesangon 0,5 Kali

    Said juga mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

    Menurut dia, ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. 

    Oleh sebab itu, ia menuntut agar pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai hak pekerja.

    “Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali,” tegasnya.

    Ia meminta sosialisasi dilakukan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru. 

    Ringkasan Berita:

    • KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah minimum 2027.
    • Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks pengupahan.
    • Said Iqbal juga mendesak pembatasan outsourcing sesuai UU, dan penghapusan pembayaran pesangon 0,5 kali sesuai ketentuan baru.

    Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS