Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Spesial

    Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama - Tribratanews

    4 min read

     



    Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama 13 October 2026 - 16:00 WIB

    Tribratanews.polri.go.id – Jabar. Misteri hilangnya seorang sopir taksi online di Kabupaten Sumedang akhirnya terkuat setelah jasadnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Kecamatan Cimalaka. Polres Sumedang mengungkapkan bahwa persoalan utang sebesar Rp25 juta dengan bunga mencapai 20 persen setiap termin pembayaran menjadi motif sementara yang melatarbelakangi peristiwa tragis ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya motif lain yang ikut berperan dalam perencanaan kejahatan yang merenggut nyawa Yogi Saparudin (34) tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Sumedang pada hari Senin. Ia menegaskan bahwa tim penyidik saat ini terus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap keterangan yang diperoleh, guna memastikan apakah persoalan utang tersebut merupakan satu-satunya alasan, atau masih ada latar belakang lain yang mendorong tindakan keji ini.

    “Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif lain,” ungkap AKP Usep Sudirman.

    Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, peristiwa ini bermula dari keterlibatan korban dengan salah seorang tersangka dalam persoalan keuangan. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp25 juta, dengan beban bunga sebesar 20 persen pada setiap kali pembayaran. Sebelum kejadian berujung maut, keduanya sempat terlibat keributan terkait upaya penagihan utang tersebut. Setelah pertemuan yang memanas itu berakhir dan keduanya berpisah, dugaan perencanaan mulai disusun.

    Tidak lama kemudian, tersangka kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring, seolah-olah membutuhkan layanan antar-jemput. Tersangka kemudian mengajak korban menuju kawasan Cimalaka dengan alasan ada urusan pekerjaan yang perlu diantar. Tanpa dicurigai, korban menyetujui pesanan tersebut, tidak menyadari bahwa ia sedang diarahkan menuju jebakan maut. Dalam perjalanan itu, tersangka ternyata telah membawa seorang rekannya yang berinisial MIN, yang diketahui masih berusia 17 tahun, untuk bersama-sama melancarkan aksi pembunuhan setelah korban tiba di lokasi yang telah ditentukan.

    Sesampainya di tempat yang sepi, rencana jahat itu dieksekusi. Korban diduga kuat diikat menggunakan tali tambang, lalu dijerat bagian lehernya dengan kawat seling. Saat korban berusaha melakukan perlawanan demi menyelamatkan diri, salah satu tersangka memukul wajahnya, sementara rekannya menarik kawat dengan kuat hingga korban tidak lagi berdaya dan bernapas terakhir.

    AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang, bukan sekadar luapan emosi sesaat akibat keributan penagihan utang sebelumnya.

    “Jadi, bukan menagih lalu ribut terus dibunuh, tapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu berpisah. Yang kedua kali ini sudah direncanakan,” tegasnya.

    Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka membawa jenazah korban menggunakan mobil milik korban sendiri untuk mencari lokasi penguburan yang dianggap tersembunyi. Mereka tiba di area perkebunan teh Cisoka, lalu menggali tanah sedalam kurang lebih satu meter menggunakan cangkul yang telah disiapkan. Jasad korban kemudian dikubur secara kasar di lubang tersebut sebelum mereka meninggalkan lokasi dan melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.

    Kehilangan kontak dengan korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, membuat keluarga gelisah dan segera melaporkannya sebagai orang hilang. Kabar duka pun tiba ketika jenazah Yogi ditemukan terkubur di lokasi tersebut. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil sementara menunjukkan adanya luka lecet bertekanan di bagian leher, serta luka memar di kepala, bahu, hingga pinggang korban bukti nyata kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.

    Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan rangkaian pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c. Penyidikan masih berjalan hingga saat ini untuk memastikan peran masing-masing pelaku, memperjelas seluruh motif di balik perencanaan ini, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain agar tidak ada kebenaran yang tertinggal.

    Keluarga korban berharap peristiwa ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan, sementara masyarakat diimbau agar senantiasa berhati-hati dalam berurusan, terutama yang menyangkut masalah utang-piutang yang berisiko tinggi, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila merasa terancam. Keadilan bagi Yogi Saparudin kini berada di tangan hukum, yang akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

    (nf/hn/rs)

    Komentar
    Additional JS