Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Lintas Peristiwa Spesial

    Daftar 20 Korporasi yang Diusut dalam Kasus Karhutla di Sumsel, Perusahaan di OKI Paling Banyak - Tribunnews

    5 min read


    Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan A-A+ UPDATE KARHUTLA -- Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana (tengah) menyampaikan perkembangan update penyidikan karhutla di wilayah Sumsel, Jumat (23/10/2026). Terbaru ada empat korporasi masuk penyidikan, totalnya menjadi 20 korporasi. 
    Ringkasan Berita:
    • Polda Sumsel menaikkan status empat korporasi menjadi penyidikan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga totalnya menjadi 20 korporasi.
    • Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menyebut empat perusahaan tersebut yakni PT PML, PT BMH, PT SAA, dan PT BAP.
    • Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik menangani 62 laporan polisi, dengan 52 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi.

    TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status empat korporasi ke tahap penyidikan dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan penambahan tersebut, total korporasi yang ditangani pada tahap penyidikan kini mencapai 20 perusahaan.

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, empat korporasi yang status perkaranya naik ke penyidikan tersebut berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

    "Untuk klaster korporasi empat yakni PT PML, PT BMH, PT SAA, dan PT BAP," ujar Rony saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Jumat (23/10/2026).

    Rony tidak merinci bidang usaha keempat perusahaan tersebut.

    Ia juga menegaskan belum ada penambahan tersangka korporasi. Hingga saat ini, baru satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Secara keseluruhan, Polda Sumsel bersama polres jajaran menangani 62 laporan polisi (LP) yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 laporan berkaitan dengan dugaan karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, dengan total 52 orang tersangka.

    Luas lahan terdampak dalam perkara karhutla yang ditangani mencapai 133,81 hektare.

    Sementara itu, dalam klaster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi dan telah menyegel lahan konsesi berstatus HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

    "Kami memastikan para pelaku kebakaran hutan di Sumsel mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Hingga saat ini, perkara yang naik sidik secara keseluruhan ada 62 LP, klaster pelaku perorangan 42 LP dengan 52 orang yang jadi tersangka," ujar Rony.

    Ia menjelaskan, penetapan tersangka korporasi membutuhkan proses penyidikan yang cermat.

    Meski telah menangani 20 laporan polisi dalam klaster korporasi, penyidik masih mendalami perkara sebelum menetapkan tersangka tambahan.

    "Kami sebagai penegak hukum juga tidak boleh menyalahi aturan, harus melibatkan ahli dari lingkungan hidup dan kebakaran lahan," katanya.

    Dalam perkembangan penanganan perkara, sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Tahap I. Dua perkara berstatus P-19 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara lainnya telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

    Baca juga: Polda Sumsel Tambah 4 Korporasi dalam Penyidikan Karhutla, Total Jadi 20 Perusahaan

    Daftar 20 Korporasi dalam Penanganan Kasus Karhutla di Sumsel

    Berdasarkan daftar yang tercantum dalam dokumen, berikut perusahaan yang dikelompokkan menurut kabupaten:

    1. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

    PT RAS
    PT SUJ
    PT KS
    PT BHP
    PT PSM
    PT BMH
    PT BAP

    2. Kabupaten Ogan Ilir

    PT SGN
    PT BMI
    PT SGN (Polres Ogan Ilir)

    3. Kabupaten Muara Enim

    PT CVA
    PT BA
    PT SAA

    4. Kabupaten OKU Timur

    PT LPI
    PT CT

    5. Kabupaten Banyuasin

    PT PN
    PT SJP

    6. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

    PT LSI
    PT BSS

    7. Kabupaten OKU Selatan

    PT PML

    Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

    Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

    Komentar
    Additional JS