Ikut Sakit Terpapar Kabut Asap, Eks Wali Kota Palembang Eddy Santana Sentil Tanggung Jawab Gubernur - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Wali-Kota-Palembang-Eddy-Santana-Putra-turut-menjadi-korban-dan-jatuh-sakit.jpg)
Ringkasan Berita:
- Mantan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengaku jatuh sakit akibat asap karhutla dan menilai Gubernur Sumsel paling bertanggung jawab atas bencana tersebut.
- Eddy menilai pemadaman water bombing kurang efektif pada lahan gambut dan mengusulkan langkah pencegahan terstruktur dimulai sejak bulan Januari.
- Mendorong sanksi kurungan 3 bulan bagi pembakar lahan dan pencabutan izin perusahaan, serta usul sharing anggaran 50:50 antara Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk insentif Kades/RT.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) memicu keprihatinan mendalam dari mantan Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra.
Ia secara terbuka melontarkan kritik terkait penanganan bencana tahunan tersebut yang dinilainya belum serius.
Bahkan, Eddy mengaku dirinya sendiri turut menjadi korban dan jatuh sakit akibat terpapar pekatnya polusi asap saat berkunjung ke Palembang.
Baca juga: Sempat Berkurang, Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Musi Rawas, Warga Keluhkan Mata Terasa Perih
Kritik tersebut ia sampaikan melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, @eddysantana.putra, Jumat (23/10/2026).
"Saya merasa prihatin dengan kondisi Sumatera Selatan saat ini, males ke Palembang karena asapnya begitu tebal dan mengundang penyakit. Saya juga kena nih penyakit gara-gara ke Palembang lama," ujar Eddy Santana, dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Mengenai dalang utama dalam penanganan bencana ini, Eddy menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memegang peranan vital.
Namun secara khusus, ia menyebut Gubernur Sumatera Selatan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di tingkat daerah.
"Jadi siapa yang bertanggung jawab? Menurut saya yang paling bertanggung jawab adalah dari pemerintah pusat, kemudian lagi pemerintah daerah. Tanggung jawab siapa? Kita semua. Tapi yang paling bertanggung jawab siapa? Gubernur Provinsi Sumatera Selatan," tegasnya.
Eddy juga menilai metode pemadaman menggunakan teknik water bombing (penyiraman air via helikopter) tidak efektif ketika api sudah membakar lapisan dalam lahan gambut.
Menurutnya, menyiram permukaan tanah tak akan memadamkan bara api di bawahnya tanpa adanya guyuran hujan alami berintensitas tinggi.
"Saya sampaikan berkali-kali kalau mau matikan api di gambut, menyala apinya di bawah itu percuma kita dari atas water bomb ada segala macam, percuma. Jadi bisa enggak mati? Bisa, kalau Allah SWT turunkan hujan yang durasinya panjang, intensitas tinggi, itu baru bisa mati. Gambut itu terendam air, lembap, baru apinya mati," jelas Eddy.
Baca juga: Dampak Kabut Asap Karhutla, Udara 4 Wilayah di Sumsel Masuk Kategori Berbahaya, Palembang Terparah
Guna mencegah kejadian serupa terulang setiap tahun, Eddy memaparkan konsep pencegahan terstruktur yang idealnya dimulai sejak awal tahun (Januari), bukan saat api sudah membesar.
Langkah tersebut dimulai dari koordinasi pimpinan daerah bersama TNI-Polri dan jajaran kepala desa pada pertengahan Januari, sosialisasi penegakan hukum, hingga eksekusi aksi di lapangan pada bulan Maret.
"Seharusnya, Januari udah rapat pimpinan daerah, Gubernur, panglima, Kapolda, Bupati, tangan 15 Januari mulai, tanggal 30 di tinggal kabupaten semua, bupati dengan camat, dengan kepala desa, Februari rapat camat dengan kades , kadus, RT, kota masyarakat setempat, insyaAllah jadi kita sudah siap. Bulan Maret kita sudah action," terangnya.
Tak hanya strategi pencegahan, Eddy mengusulkan sanksi pidana tegas bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti membakar lahan.
Adapun perusahaan perkebunan yang terbukti melanggar perlu dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaku bakar hutan itu harus dikurung, masukkan penjara 3 bulan untuk efek jera. Kalau kebun yang terbakar besar, itu PT PT cabut izinnya," ucapnya penuh penekanan.
Untuk menyokong operasional pencegahan di tingkat akar rumput, Eddy mengusulkan adanya pembagikan porsi anggaran (cost sharing) sebesar 50 persen dari Pemerintah Provinsi dan 50 persen dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Anggaran tersebut termasuk dialokasikan sebagai insentif bagi Kepala Desa dan Ketua RT sebagai garda terdepan pengawasan.
Di akhir pernyataannya, melihat kondisi kualitas udara yang kian mengkhawatirkan di Palembang dan sekitarnya, Eddy mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker.
"Sekarang yang terkena dampak kabut asap, tetap stay safe. Kalau bisa jangan keluar rumah, enggak usah sekolah dulu deh. Kalaupun harus ada kegiatan kerja di luar, pakai masker, karena ini sudah keterlaluan," pungkasnya.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com