Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi Pemegang Paspor Indonesia dengan Visa on Arrival pada 2026 | Batamnews
Jakarta, Batamnews – Pemegang paspor Indonesia memiliki sejumlah pilihan destinasi luar negeri yang bisa dikunjungi tanpa harus mengurus visa reguler sebelum keberangkatan.
Salah satu kemudahan yang tersedia adalah fasilitas Visa on Arrival (VoA), yakni izin masuk yang dapat diperoleh wisatawan saat tiba di negara tujuan.
Berdasarkan data Passport Index 2026, pemegang paspor reguler Indonesia memiliki akses Visa on Arrival di 40 negara destinasi. Selain itu, paspor Indonesia juga memberikan akses ke 42 destinasi bebas visa dan tujuh destinasi yang menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA).
Fasilitas VoA menjadi alternatif bagi wisatawan yang ingin bepergian ke luar negeri tanpa melalui proses pengajuan visa reguler sebelum berangkat.
Berbeda dengan visa reguler yang umumnya harus diajukan dan disetujui sebelum perjalanan, VoA dapat diurus setelah wisatawan tiba di titik pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.
Meski demikian, fasilitas ini bukan berarti wisatawan bisa langsung masuk tanpa persyaratan. Setiap negara memiliki ketentuan berbeda, mulai dari biaya visa, masa berlaku izin tinggal, dokumen pendukung hingga tujuan kunjungan.
Wisatawan juga perlu memastikan masa berlaku paspor, bukti pemesanan akomodasi, tiket pulang atau perjalanan lanjutan, serta persyaratan lain yang diberlakukan negara tujuan.
Merujuk data Visa Index 2026, berikut sejumlah negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia yang memenuhi persyaratan:
Armenia
Azerbaijan
Bangladesh
Burundi
Comoros
Djibouti
Ethiopia
Guinea-Bissau
Kyrgyzstan
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Kepulauan Marshall
Mauritius
Nepal
Niue
Oman
Palau
Paraguay
Qatar
Samoa
Seychelles
Sierra Leone
Tanzania
Tuvalu
Yordania
Zimbabwe
Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemegang paspor Indonesia memiliki pilihan destinasi untuk merencanakan perjalanan internasional.
Namun, sebelum membeli tiket dan berangkat, wisatawan tetap disarankan memeriksa ketentuan imigrasi terbaru melalui situs resmi pemerintah atau otoritas imigrasi negara tujuan agar perjalanan berjalan lancar.