DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset - Koma id

Koma.id– Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian pembahasan pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan agenda tersebut telah disepakati oleh anggota komisi. Pelaksanaan RDPU yang semula dijadwalkan pada masa sidang November dimajukan agar proses pembahasan rancangan regulasi tersebut berjalan sesuai target.
Silakan gulirkan ke bawah
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” ujar Habib.
Ia menyebutkan, rangkaian RDPU mendatang akan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat untuk menghimpun pandangan dan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Pihak yang diundang mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, hingga cendekiawan.
Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan di luar forum resmi. Masukan dapat disampaikan secara langsung melalui RDPU maupun dalam bentuk dokumen tertulis yang dikirimkan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025–2026. Rancangan regulasi ini telah beberapa kali masuk agenda prioritas legislasi DPR, tetapi pembahasannya belum berhasil dituntaskan.
Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara. Selain itu, regulasi perampasan aset juga dinilai berpotensi mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana, termasuk korupsi.
Dengan mempercepat agenda pembahasan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, Komisi III DPR berupaya menghimpun masukan sebelum melanjutkan proses legislasi. Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang ingin dicapai dalam pembahasan RUU tersebut.
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.