Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Spesial

    Febrie Adriansyah Minta Seluruh Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan - Liputan6

    2 min read


    Tiga terdakwa menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.(KLY/Budy Santoso)

    Menurutnya, riwayat tersebut disampaikan sebagai konteks profesional bagi Majelis Hakim dalam menilai tuduhan yang dinilainya bertolak belakang dengan karakter dan sikapnya selama bertugas. Febrie mengaku selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan maupun perbuatan tercela.

    Febrie mengaku kehidupannya di institusi Kejaksaan selalu berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi. Selama kariernya, Febrie menduduki jabatan-jabatan penting di Gedung Bundar Kejagung. Kariernya kian cemerlang hingga akhirnya menduduki jabatan sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.

    Menurutnya, seluruh jabatan yang pernah diemban olehnya adalah murni hasil pengabdian. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa.

    "Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud," tuturnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa selama berdinas dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kode etik maupun laporan terkait. Meski demikian, Febrie menyadari rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan.

    Akan tetapi, menurut Febrie, riwayat pengabdian yang panjang tetap perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kecermatan dakwaan, terutama terkait perbuatan yang dituduhkan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

    "Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Komentar
    Additional JS