Geger! Kopdes Merah Putih Bakal Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Target 10 Ribu Gerai, Ini Aturannya - Tribunnewsmaker
Editor: Candra Isriadhi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Bangunan-Koperasi-DesaKelurahan-Merah-Putih-KDKMP-di-Desa-Plesungan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Kopdes Merah Putih, dengan target pengembangan sekitar 8.000–10.000 gerai.
- Obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh tanpa resep sesuai ketentuan, sedangkan obat keras tertentu tetap memerlukan resep dokter.
- Program ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh obat, terutama di daerah yang belum memiliki apotek atau klinik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih disiapkan menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan tanpa harus pergi jauh ke apotek atau klinik.
Pemerintah telah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Kopdes Merah Putih.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang masih terbatas.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Rapat itu melibatkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (16/10/2026), Listyo menyampaikan bahwa berbagai kendala regulasi mengenai penyediaan obat di gerai koperasi telah dibahas bersama pihak terkait.
Pemerintah kemudian menyepakati skema distribusi dan penjualan yang akan ditindaklanjuti.
Lantas, obat apa saja yang bisa dijual di Kopdes Merah Putih, dan apakah seluruh jenis obat dapat dibeli tanpa resep dokter?
1. Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Pemerintah menyepakati bahwa gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menyediakan dua kategori obat, yakni obat bebas dan obat bebas terbatas.
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat operasional Kopdes Merah Putih agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyediaan obat di koperasi juga diharapkan menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mendapatkan akses obat karena belum tersedia apotek atau klinik di sekitar tempat tinggal mereka.
Menurut keterangan resmi Kantor Staf Presiden, rencana penyediaan obat yang semula mencakup 107 koperasi kemudian dikembangkan menjadi sekitar 8.000 hingga 10.000 gerai KDKMP.
Meski demikian, perluasan target tersebut merupakan rencana penyediaan obat, bukan berarti seluruh gerai sudah beroperasi dan langsung menjual obat.
Kesiapan distribusi serta ketersediaan obat masih perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
2. Kenali Perbedaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas

Meskipun sama-sama termasuk kategori obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki perbedaan dalam ketentuan penggunaannya.