Jelang Putusan Sengketa Ijazah Gibran, Wamendikdasmen: Semua Sudah Kita Tuangkan ke MK - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menekankan, pihaknya sudah menuangkan semua keterangan dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akan segera membacakan putusan perkara Gibran itu, pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
"Semuanya sudah kita tuangkan dalam keterangan kita di MK. Jadi, silakan cek di situ," kata Atip, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Atip menyampaikan, berbagai dokumen pendidikan Gibran sudah diserahkan pemerintah ke MK.
Kronologi Pendidikan SMA Gibran "Dikupas" Hakim MK, Saksi Ahli Ungkap Dokumen Kelulusan Wapres
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Ijazah Digugat di MK, Nasib Gibran di Ujung Tanduk?
Dengan demikian, kata Atip, pemerintah kini menyerahkan sepenuhnya putusan sengketa ijazah Gibran ke MK.
"Kan sudah disampaikan di MK. Jadi, ikuti saja," ucap dia.
"Silakan cari di MK dan sudah dibuka publik. Itulah keterangan dari kami. Terima kasih," imbuh Atip.
Baca juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Diketahui, putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026).
Dikutip dari laman resmi MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI 1 Lantai 2.
Penetapan jadwal pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tertuang pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang diresmikan Ketua MK Suhartoyo sejak pertengahan September lalu.
Baca juga: Putusan Sengketa Ijazah Gibran Dibacakan Hari Ini, Apa Saja Tuntutan Pemohon?
Berdasarkan Peraturan yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026 lalu, MK menetapkan Sidang Putusan sebagai tahapan pengucapan putusan.
"Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026," dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Konstitusi Suhartoyo.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Duduk perkara
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya yang terdiri dari akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat mengajukan gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Salah satu poin perdebatan utama dalam persidangan berfokus pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan syarat ijazah SMA/sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca juga: PDI-P Hormati Apa Pun Putusan MK soal Gugatan Pencalonan Gibran, Tegaskan Tak Punya Kepentingan
Pemohon menilai pembentukan pasal ini cacat prosedur akibat ketiadaan uji publik, serta menduga klausul tersebut dirancang khusus demi memuluskan pencalonan Gibran.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengajukan delapan tuntutan utama, antara lain membatalkan Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
MK Tolak Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Syarat Pendidikan, Apa Alasannya?
