Kapolri soal Perusahaan Asing Terlibat Karhutla: Ada Negara Tetangga - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut ada pihak perusahaan asal luar negeri yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, termasuk dari negara tetangga RI.
“Iya ada negara tetangga,” kata Suyudi dalam konferensi pers usai rapat di Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Kapolri soal Karhutla Indonesia: Ada Keterlibatan Pihak Asing
Suyudi tidak merinci identitas pihak mancanegara yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, melainkan hanya menyebut informasi secara umum.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi.
Kapolri soal Karhutla: Ada Keterlibatan Pihak Asing, Termasuk Negara Tetangga
Dugaan keterlibatan pihak asing ini masih dalam proses penyidikan. Polri sedang menyidik 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Dan ini sedang kita pilah pilah, mana yg terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," tegasnya.
Baca juga: 98 Kasus Karhutla Terkait Korporasi Naik Sidik, Kapolri: Tersangka Segera Ditetapkan
Kata negara tetangga
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan negaranya tetap siap membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara.
Malaysia juga mengusulkan mekanisme kerja sama di tingkat ASEAN untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan tersebut.
Adapun Singapura, Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan pemerintah sedang menelusuri perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain,” kata Wong melalui unggahan di media sosial, Kamis (15/10/2026), dikutup dari Channel News Asia (CNA).
Baca juga: Singapura Surati 7 Perusahaan terkait Karhutla RI, Ini Temuannya...
Undang-undang yang dimaksud adalah Transboundary Haze Pollution Act, yang mulai berlaku pada September 2014.
Pemerintah Singapura mengirimkan surat pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Bahlil Minta Kapolri Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
