Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kalimantan Barat Karhutla Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Spesial

    32 Perusahaan Kena Sanksi akibat Karhutla, 9 di Antaranya di Kalbar - Kompas

    3 min read

     


    PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 9 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk daftar 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Secara keseluruhan, luas areal terbakar yang berkaitan dengan penanganan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.

    “Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin usaha,” kata Januanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

    Bertambah Lagi, Singapura Surati 3 Perusahaan Indonesia soal Asap Karhutla

    Baca juga: Kisah Shiddiq, Pemuda Pontianak yang Bikin Nozzle untuk Padamkan Api di Lahan Gambut

    Dari total 32 perusahaan itu, 9 di antaranya berada di Kalbar.

    Perusahaan tersebut adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

    Kementerian Kehutanan belum merinci dalam keterangan tersebut luas kebakaran pada masing-masing perusahaan di Kalbar maupun jenis sanksi yang dikenakan kepada setiap perusahaan.

    Baca juga: Kualitas Udara Palangka Raya Berbahaya, Mau Berapa Nyawa Lagi?

    19 perusahaan dibekukan

    Secara nasional, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

    Luas areal terbakar pada kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.

    Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.

    Baca juga: Truk Hantam Motor di Jalan Magelang-Kopeng, 1 Keluarga Tewas

    Sebaran 32 perusahaan tersebut meliputi tujuh provinsi.

    Selain Kalimantan Barat, terdapat dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, dan satu perusahaan di Kalimantan Utara.

    “Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan, termasuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing,” ungkap Januanto.

    Baca juga: Pesan Anak SD di Samarinda untuk Presiden Prabowo soal Kabut Asap: Coba Dilihat Kalimantan

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Singapura Gunakan UU Kabut Asap untuk Menindak Perusahaan terkait Karhutla

    Komentar
    Additional JS