Kesaksian Ketua RT soal Dugaan Penyekapan 10 ART Tak Berizin di Surabaya - Kompas
SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) diduga disekap di sebuah rumah penyalur jasa ART di Jalan Kedung Anyar II, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.
Ketua RT 4, RW 12, Kelurahan Sawahan, Sutaji, membeberkan sejumlah catatan dari tempat usaha penyalur jasa ART itu.
Dia mengatakan bahwa pihak pengelola penampungan tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni (1x24 jam) maupun melaporkan izin menginap sementara sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
“Usaha penyalur ART di sini sebenarnya usaha turun-temurun dari orangtua pemiliknya yang sudah ada sejak sebelum tahun 1990-an,” kata Sutaji, Senin (26/10/2026).
Cara Baru Nonton Cerita Rakyat : Mikrodrama Verikal - BEGINU
Baca juga: 10 Calon ART Mengaku Disekap di Surabaya, Tempat Penampungan Disegel
Namun, Sutaji menegaskan bahwa izin operasional tempat tersebut saat ini sudah berakhir dan pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
Dia mengungkapkan, terakhir kali melihat ada 10 orang yang berada di tempat penyaluran ART itu dan semuanya warga luar Surabaya.
Kemudian, pada Sabtu (24/10/2026), 10 orang tersebut sudah dibawa oleh Satpol PP ke Liponsos.
Baca juga: 14 Siswi SMPN di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Merokok dan Tenggak Minuman Racikan
“Memang ini usaha lama dari orangtuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT," ujar Sutaji.
Dia menyebut bahwa usia rata-rata orang yang hendak dipekerjakan sebagai ART sekitar 50-60 tahun dan kebanyakan perempuan. Mereka tinggal di rumah usaha itu sudah berbulan-bulan.
"Kemungkinan mungkin dua bulan, tiga bulan. Dan itu kondisinya sudah tua. Cuma ada anak laki satu dari Bandung atau Bogor itu," ungkapnya.
Baca juga: Ketika Lulusan S2 PTN di Jakarta Melamar Kerja Jadi ART di Singapura
Catatan lain soal aturan tamu wajib lapor yang tidak diindahkan pemilik jasa penyalur ART.
Oleh karena itu, Sutaji tidak keberatan jika usaha tersebut dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Sebagai RT saya mengharapkan agar warga saya taat aturan dan lingkungan tertib. Jadi saya sarankan kemarin, kalau tahu memang melanggar aturan, ya silakan aja ditindak," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa petugas lapangan sempat diberhentikan oleh dua orang warga luar kota yang meminta pertolongan.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun, setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar," ungkap Mudita.
Baca juga: Sulit Cari Kerja di Dalam Negeri, Lulusan Sarjana Melamar Jadi ART di Singapura
Pihaknya bersama Polsek Sawahan langsung mengecek lokasi kejadian di hari yang sama. Dari hasil penyisiran di lokasi penampungan Kedung Anyar dan menemukan delapan orang calon ART lainnya.
“Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” katanya.
Mudita mengungkapkan bahwa saat ini, para korban telah ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” pungkasnya.
Baca juga: 10 Calon ART Mengaku Disekap di Surabaya, Tempat Penampungan Disegel
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo "Salah Alamat", Apa Maksudnya?
