Koalisi Sipil Kritik Pelibatan TNI dalam Pengamanan Demo 28 Oktober - IDN Times
28 Oct 2026, 21:12 WIB
3 min read
It helps you see more of our articles when you search on Google

Intinya Sih
5W1H
Sisi Positif
- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pelibatan TNI dalam pengamanan demo 28 Oktober 2026 di Jakarta, karena dinilai mengaburkan batas fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.
- YLBHI menilai pengerahan tentara pada demonstrasi damai berpotensi mengintimidasi warga serta membatasi kebebasan sipil, yang dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
- Sebanyak 14.324 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait dikerahkan mengawal aksi; jumlah personel TNI belum dirinci oleh Kodam Jaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi pelibatan tentara dalam pengamanan aksi demo Rabu (28/10/2026). Momen itu salah satunya terekam kamera ketika prajurit TNI menghadang mahasiswa yang bergerak dari Halte Transjakarta Tosari menuju ke Patung Selamat Datang di Bunderan Hotel Indonesia.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur melihat prajurit TNI ditempatkan di sejumlah titik aksi di sekitar Bunderan Hotel Indonesia, gang-gang dan beberapa titik aksi demonstrasi di Jakarta sejak pagi. Menurut Isnur, penempatan prajurit TNI di tengah aksi penyampaian pendapat di muka umum menyebabkan kekhawatiran terhadap semakin kaburnya antara fungsi pertahanan negara dan keamanan di dalam negeri.
"Kehadiran aparat militer di ruang sipil terlebih dalam situasi penyampaian pendapat dan kritik di muka umum, berisiko menciptakan intimidasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil," ungkap Isnur di dalam keterangan pada hari ini.
Padahal, salah satu dari isi lima tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tajuk #IndonesiaSadar, berisi desakan agar militerisasi disetop di ruang hukum.
1. Pengerahan prajurit TNI dalam aksi demo bertentangan dengan fungsi TNI

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni) Lebih lanjut, kata Isnur, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan aksi demonstrasi bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Aksi demonstrasi yang damai bukan merupakan ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara.
"UUD 1945 telah membedakan fungsi TNI di bidang pertahanan dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Pemisahan ini merupakan salah satu capaian penting reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakan supremasi sipil," kata Isnur.
Selain itu, UUD 1945 pasal 28E ayat (3) menunjukkan adanya jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Jaminan itu, kata Isnur juga ditegaskan melalui UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Oleh karena itu pengamanan aksi demonstrasi harus dilaksanakan dengan menghormati kebebasan sipil dan tak memperlakukan warga yang menyampaikan kritik maupun aspirasi sebagai ancaman militer," tutur dia.
2. Koalisi sipil wanti-wanti militer tak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kritis

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris) Koalisi sipil juga mewanti-wanti bahwa militer tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kritis seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Ketika itu, militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik.
Reformasi 1998 membawa mandat untuk mengakhiri praktik tersebut dan menegaskan kembali batas antara fungsi pertahanan yang dijalankan oleh TNI dan fungsi keamanan serta penegakan hukum yang dijalankan oleh kepolisian.
"Kembalinya keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi demonstrasi jelas merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Praktik ini membuka ruang intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik serta menghidupkan kembali pendekatan militeristik dalam urusan kebebasan warga negara," kata Isnur.
3. Demo 28 Oktober dikawal lebih dari 14 ribu aparat keamanan gabungan

Suasana aksi demo 28 Oktober di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (IDN Times/Cantika Lutfiah) Sementara, berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Akhmadi, ada lebih dari 14 ribu aparat gabungan, termasuk personel TNI yang dikerahkan untuk mengawal aksi demo hari ini.
"Jumlah personel gabungan TNI, Polri Dan instansi terkait sebanyak 14.324 Personel," ungkap Akhmadi ketika dikonfirmasi hari ini.
Namun, jumlah personel TNI saja yang dilibatkan hari ini belum diketahui dengan detail. IDN Times telah mengonfirmasi kepada Kodam Jaya untuk menanyakan jumlah personel TNI, belum direspons.
Ini bukan kali pertama personel TNI ikut dikerahkan untuk mengawal aksi demo mahasiswa di Bunderan HI. Dalam aksi demo perdana BEM Universitas Indonesia (UI) pada Juni lalu, TNI ikut dikerahkan untuk melakukan pengamanan.