Koperasi Mau Salurkan Gaji PNS dan Dana Pensiun: OJK dan LPS tak Diajak Bicara - Inilah
Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09 WIB
Share

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono di Manokwari, Papua Barat. (Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking).
KecilBesar
Terkait rencana Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong koperasi sebagai penyalur gaji PNS hingga pensiunan, ternyata belum dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Termasuk rencana simpanan koperasi dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) seperti tabungan di bank, belum ada komunikasi dengan pihak LPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengaku belum mengetahui rencana koperasi dikembangkan menjadi penyalur gaji PNS serta dana pensiun.
"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu koordinasi saja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian," kata Dian di Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2026).
Dikatakan Dian, rencana tersebut perlu dikomunikasikan dengan matang. Karena koperasi akan menjalankan peran intermediasi yang biasa dijalankan perbankan.
"lembaga intermediasi itu kan masuk payment system. Selama ini, punya jaringan dan menjangkau banyak daerah dan memang bank, gitu kan," terangnya.
Karena belum pernah dikomunikasikan, wajar jika Dian mengaku belum mengetahui, mekanisme intermediasi koperasi nantinya seperti apa. Sehingga diberikan mandat sebagai Lembaga intermediasi.
"Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelasnya.
LPS tak Tahu
Setali tiga uang, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menyatakan hal yang sama. Dirinya mengaku belum mengetahui baik rencana koperasi jadi penyalur gaji PNS dan pensiunan, serta rencana simpanan koperasi dijamin LPS.

"Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya," kata Anggito.
Anggito yang mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu, tak mau banyak komentar soal ini. Dia pun buru-buru meninggalkan wartawan begitu saja.
Berdalih Penguatan Koperasi
Sebelumnya Menkop Ferry menyampaikan rencana koperasi sebagai penyalur gaji PNS dan dana pensiun, masih berproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru LPS untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




