Koperasi Mau Salurkan Gaji PNS, Pengawasnya Bukan OJK, Pengamat: Niatnya Jangan 'Nyolong' - Inilah

KecilBesar
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengkritisi rencana pembentukan otoritas pengawas koperasi. Demi memuluskan rencana menunjuk koperasi sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun
Agus menilai, rencana tersebut harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum dan kajian yang jelas. Terlebih, jika koperasi nantinya menangani transaksi keuangan dalam skala besar, seperti pembayaran gaji dan pensiun PNS.
“Ya, harus ada peraturannya dulu. Ada enggak aturannya? Selama ini kan dibayarkan lewat bank, ya. Koperasi termasuk bank bukan? Nah, kalau enggak ada, dibuat underlying-nya itu harus ada,” kata Agus kepada Inilah.com, Rabu (7/10/2026).
Pengawasan Dibuat Sendiri

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop), Fery Juliantoro mengungkap rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk membayar gaji PNS dan pensiun.
Rencana tersebut akan dibahas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan menjadi bagian dari agenda penguatan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri, berada di luar OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemenkop juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagi Agus, justru desain pengawasan di luar OJK yang perlu dipertanyakan secara serius. Ketika koperasi mulai masuk wilayah layanan keuangan, pengawasan tidak boleh dibuat seolah-olah terpisah dari ekosistem pengawasan sektor keuangan nasional yang sudah ada.
“Ya itulah, ini kan impian Menteri Koperasi, jangan-jangan dia enggak paham soal filosofi koperasi. Tadi dimasukkan RUU, kan sudah ada di Undang-Undang Perbankan. Sudah ada,” tegasnya.
“Itu mau dikeluarkan, masuk ke koperasi. Memangnya gampang? Memang apa namanya tata kelolanya tahu dia seperti apa? Saya kok ragu, itu Menteri Koperasi nggak paham soal ilmu koperasi kalau gitu caranya sih. Terus maunya di luar OJK, bagaimana pun semua transaksi keuangan itu. Diawasi OJK. Terus dia enggak mau diawasi, ya niatnya sudah nyolong dong,” lanjut dia.
Minta Kajian Otoritas Pengawas Dibuka
Agus juga mempertanyakan urgensi pembentukan otoritas pengawas koperasi secara khusus. Ia meminta pemerintah menunjukkan kajian yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut kepada publik.
“Lah, ngapain? Memang sudah kajiannya ada? Bahwa bentuk pengawas sendiri, tunjukkan dulu kajiannya ke publik. Seperti apa yang dimaksud otoritas keuangan koperasi?” tutur Agus.
Menurutnya, rencana memperluas fungsi koperasi perlu melihat kondisi koperasi di Indonesia saat ini. Jangan sampai pemerintah memberikan kewenangan baru kepada koperasi sebelum memastikan kualitas kelembagaan dan tata kelolanya memadai.
“Wong koperasi kita hancur-hancuran begini kok, koperasi cuma didirikan untuk mengeruk APBN, kan sejak zaman Reformasi sudah begitu. Zaman Soeharto Orde Baru pun sama,” tegas dia.
Koperasi Bukan Sekadar Kanal Dana Negara
Agus menilai prinsip dasar koperasi juga harus menjadi perhatian. Koperasi, kata dia, pada dasarnya dibangun berdasarkan partisipasi dan iuran anggota, bukan semata-mata mengandalkan aliran dana pemerintah.
“Mana ada koperasi yang maju di kita? Enggak ada. Karena koperasi itu niatnya dibangun oleh iuran anggota. Boleh terima dari luar, tapi pokoknya iuran anggota,” ujar dia.
Karena itu, ia khawatir perluasan fungsi koperasi menjadi penyedia layanan keuangan negara justru membuat koperasi bergeser dari prinsip dasarnya.
“Kalau koperasi jalan seperti begini, Bung Hatta kan bangun dari kuburnya itu,” jelas dia.
Agus bahkan mempertanyakan pemahaman pemerintah mengenai konsep koperasi apabila fungsi layanan keuangan diperluas, sementara mekanisme pengawasan yang dibangun justru berada di luar otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
“Itu artinya apa? Menteri Koperasi enggak paham sebenarnya koperasi itu apa. Dia mau bikin pengawas sendiri, ntar uangnya dikeruk sendiri. Gitulah pasti niatnya. Orang Indonesia itu kalau DNA-nya di-pecah, ya, itu isinya pencoleng semua itu, maling di otaknya,” tukasnya.
Gaji PNS Tak Bisa Dipindahkan Sembarangan
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa pemindahan kanal pembayaran gaji PNS bukan sekadar persoalan siapa yang akan menjadi penyalur. Kebijakan tersebut menyangkut tata kelola dana publik dalam jumlah besar sehingga membutuhkan dasar hukum dan sistem pengawasan yang kuat.
“Kan enggak bisa main belok-belok, besok dibayarkan lewat bank pasar, ya apa, lewat pasar, kan enggak bisa. Semuanya harus ada tata kelola yang benar,” jelas Agus.
Ia tidak menutup kemungkinan koperasi menjalankan fungsi tersebut apabila seluruh aspek regulasi dan tata kelolanya telah dikaji secara matang.
“Kalau sudah ada sih silakan aja kalau sudah dikaji apa namanya, baik buruknya. Kalau asal dia bangun tidur, ngimpi, terus ngomong, ya susah. Harus ada peraturannya dulu yang sebagai landasan hukumnya,” tandasnya.
