Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kesehatan Makan Bergizi Gratis Spesial

    Korban Keracunan MBG Sulit Tuntut Ganti Rugi, Pakar Ungkap Penyebabnya - Beritasatu

    2 min read


    Senin, 26 Oktober 2026 | 18:59 WIB
    MR
    IC
    Jumlah korban dugaan keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di Kota Cirebon terus menjadi perhatian.
    Jumlah korban dugaan keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di Kota Cirebon terus menjadi perhatian. (Beritasatu.com/Istimewa)

    Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat yang menjadi korban keracunan dari program makan bergizi gratis (MBG) dinilai sulit untuk mendapatkan ganti rugi. Hal itu tak lepas dari sifat program tersebut yang sukarela.

    "Agak sulit untuk meminta ganti rugi oleh para korban, karena program itu bersifat sukarela," kata pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

    BACA JUGA

    Keracunan MBG Cirebon: Kepala SPPG Dicopot, BGN Bayar Biaya Berobat

    Menurutnya, dengan sifat sukarela ini, tidak ada paksaan untuk mengonsumsi MBG. Dia memandang hal ini membuat tidak ada alasan kuat untuk menuntut ganti rugi. Opsi gugatan kelompok atau class action juga dinilai cukup sulit untuk ditempuh oleh kalangan korban,

    Sifat kesukarelaan dari program MBG lagi-lagi menjadi dasar mengapa hal tersebut sulit dilakukan. "Tidak memungkinkan ganti rugi, karena makan MBG itu pilihan bukan paksaan," ujarnya.

    Namun demikian, Fickar tetap menegaskan kasus keracunan massal pada program MBG tidak cukup jika hanya diselesaikan melalui sanksi adminsitratif atau permintaan maaf. Dia menekankan pentingnya unsur pidana untuk juga diusut.

    BACA JUGA

    Korban Dugaan Keracunan MBG di Cirebon Capai 395 Orang, 218 Dirawat

    ADVERTISEMENT

    Fickar menilai, hal tersebut bisa dilakukan jika ada kelalaian dalam dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan yang menyebabkan keracunan hingga kematian. Hal ini menurutnya memenuhi unsur pidana.

    "Aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan," pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS