Kubu Febrie Adriansyah: Kami Sangat Menantikan Pembuktian Perkara - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, mengaku sangat menantikan tahap pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
“Kami sangat senang dan sangat menanti-menantikan proses pengujian alat bukti,” kata Febri saat ditemui di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Febri berbicara usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara tersebut yang menjerat Febrie ke tahap pembuktian.
Tahap pembuktian pada perkara tersebut dimulai pada Senin (2/11/2026) dengan agenda opening statement.
Cara Baru Nonton Cerita Rakyat : Mikrodrama Verikal - BEGINU
“Ini KUHAP baru ya ada opening statment dan penuntut umum juga akan menyiapkan itu,” ujar dia.
Baca juga: Alasan Hakim Tunda Putusan atas Perlawanan Febrie Adriansyah hingga Putusan Akhir
Kubu Febrie akan menjelaskan konstruksi umum tentang bagaimana membuktikan suatu dalil.
“Jadi, kami akan men-challenge dan menguji silang bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum,” tambah dia.
Terlepas dari hal tersebut, Febri menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan sela majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Baca juga: Putusan Sela Kasus Febrie, Hakim Perintahkan Lanjutkan Perkara Don Ritto-Nurman Herin
Putusan sela: Sidang lanjut ke pemeriksaan perkara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ini merupakan salah satu dari tiga poin dalam putusan sela atas eksepsi Febrie yang dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di PN Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad di ruang sidang Kusumahatmaja.
Selain itu, hakim menyatakan perlawanan Febrie terhadap dakwaan jaksa akan diputus bersama putusan akhir dalam perkara ini.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas dia.
Baca juga: Putusan Sela: Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Kasus Febrie Adriansyah ke Pembuktian
Dakwaan untuk Febrie
JPU mendakwa Febrie menerima uang dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2020 hingga Juli 2026.
Penerimaan itu disebut terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun sebagai Jampidsus.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.
Salah satu penerimaan yang didakwakan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.
Saham itu disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.
Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.
Menurut jaksa, Febrie kemudian menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Harta itu juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
