Legislator: Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Oknum Lakukan Kekerasan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, berharap kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI membuat mereka lebih profesional dan menghindari kekerasan.
"Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum," ujar Oleh Soleh dalam keterangannya dikutip Selasa (4/8/2026).
Dia berharap kenaikan tukin TNI ikut memberi dampak langsung pada peningkatan kinerja TNI.
"Harapan kita, kenaikan tukin ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja TNI. Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata Oleh Soleh.
Semprot Bos TVRI dan Antara di DPR, Ponakan Prabowo: APBN Hanya untuk Kasih Makan ASN!
Baca juga: Tukin TNI-Kemhan Naik, Istana Singgung Tunjangan buat Guru dan Nakes di Daerah 3T
Menurut Oleh, peningkatan kesejahteraan harus diikuti dengan peningkatan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Ia berharap tidak ada lagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat maupun aksi kekerasan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai keputusan Presiden Prabowo menaikkan tukin telah melalui kajian yang matang oleh pemerintah.
Baca juga: Tukin TNI Naik, Dosen dan Guru Tertinggal: Politik Anggaran yang Dipertanyakan
Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu juga berharap kenaikan tukin dapat membantu prajurit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga tidak lagi ada lagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI yang terbebani persoalan ekonomi saat menjalankan tugas negara.
"Dengan kesejahteraan yang semakin baik, prajurit bisa lebih tenang memenuhi kebutuhan keluarga dan lebih fokus mengabdi kepada bangsa dan negara. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas," ucapnya.
Kenaikan tunjangan kinerja
Pekan lalu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Sirait, mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI.
Rico menjelaskan, kebijakan tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.
Selain itu, Kemhan dan TNI juga belum pernah menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi.
Secara umum, penyesuaian indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.
“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap Rico.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) menerima tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan.
Adapun tukin bagi pejabat dan personel TNI lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Dilansir ANTARA, untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit pada jenjang terendah, tukin kini ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 per bulan.
Baca juga: Gaji Rp 2 Jutaan, Guru Honorer Jogja Minta Anggaran Pendidikan Tak Lagi Tergerus MBG
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang sebesar Rp 1.968.000.
Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 menerima tukin mulai dari Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100 per bulan.
Selanjutnya, bagi prajurit yang menduduki kelas jabatan 9 sampai kelas jabatan 11, besaran tukin berkisar antara Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.
Adapun prajurit pada kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14 memperoleh tukin sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000 per bulan.
Untuk jabatan yang lebih tinggi, kelas jabatan 15 menerima tukin sebesar Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp 37.395.000 per bulan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
