Media Asing Sorot 13 Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Gatot Goei: Ada Celah Oknum Bertransaksi - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit hunian di Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas mewah dan diduga ditempati narapidana tertentu.
- Lima pejabat lapas kemudian diskors, sementara dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus masih dalam penyelidikan.
- Gatot Goei menilai pola pengawasan yang naik-turun dapat memberi ruang bagi oknum petugas melakukan transaksi ketika kontrol eksternal melemah.
TRIBUNNEWS.COM - Temuan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, mengungkap adanya unit hunian terpisah dari blok sel biasa yang diduga digunakan oleh narapidana tertentu.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Ombudsman menemukan sekitar 13 unit dengan berbagai tipe di belakang kediaman resmi kepala Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Sejumlah narapidana ditemukan berada di dalam unit-unit tersebut.
Ombudsman menduga sedikitnya 10 unit telah ditempati narapidana dengan fasilitas yang berbeda dari blok sel biasa.
Di dalamnya terdapat pendingin udara, televisi layar lebar, sofa, kulkas, meja makan dan fasilitas olahraga.
Ombudsman juga menemukan gym, simulator golf yang masih dalam pembangunan serta kendaraan mewah di area kompleks tersebut.
Terdapat pula pintu keluar di bagian belakang kompleks yang tidak terkunci sehingga memberikan akses menuju area hunian tersebut dari luar jalur utama lapas.
Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa narapidana tertentu memperoleh fasilitas yang tidak tersedia bagi penghuni lapas pada umumnya.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa narapidana tertentu memiliki akses ke fasilitas khusus yang tidak tersedia bagi narapidana biasa,” kata Syafrida, dikutip dari ABC News.
Baca juga: Media Asing Soroti Vila Mewah di Lapas Cibinong, Ada Gym hingga Simulator Golf untuk Napi
Menurut Syafrida, kondisi unit-unit tersebut lebih menyerupai rumah tinggal dibandingkan fasilitas hunian narapidana.
“Kami bertemu dengan para narapidana di dalam kompleks perumahan dan menemukan fasilitas yang lebih menyerupai rumah tinggal, apartemen, dan vila daripada perumahan penjara,” ujarnya.
Napi Diduga Bayar untuk Fasilitas Khusus
Persoalan kemudian berkembang dari keberadaan fasilitas tersebut ke dugaan adanya transaksi untuk memperoleh akses khusus.
Dilansir The Straits Times, Ombudsman menemukan indikasi bahwa penghuni unit membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut.
Ombudsman juga menerima laporan seorang pengunjung yang menyebut suaminya, seorang narapidana, diminta membayar Rp150.000 per minggu oleh kepala selnya.
Namun, Ombudsman masih menelusuri siapa yang menerima pembayaran dan bagaimana mekanisme pemberian akses tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Rudi Setiawan, mengatakan bangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal petugas lapas.
Pemerintah kini menyelidiki kemungkinan bangunan itu ditempati narapidana dengan imbalan uang.
Rudi mengatakan 52 narapidana telah diperiksa hingga 26 September, sedangkan pemeriksaan terhadap 54 staf Lapas Cibinong juga dijadwalkan.
Lima pejabat lapas kemudian diskors selama proses penyelidikan, termasuk kepala lapas serta pejabat yang menangani keamanan, pembinaan narapidana dan urusan umum.
Gatot Soroti Celah Pengawasan
Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei, menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari pola pengawasan di lingkungan pemasyarakatan yang dapat mengalami naik-turun.

Dalam program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di YouTube Kompas TV, Rabu (30/9/2026), Gatot mengatakan pengawasan internal biasanya diperketat setelah lembaga eksternal menemukan persoalan.
Namun, ketika intensitas pengawasan eksternal kembali menurun, kondisi tersebut menurut Gatot dapat memberi ruang bagi oknum petugas memanfaatkan situasi yang tidak terawasi.
“Kalau pengawasan eksternal turun tensinya, rutinitas itu memberikan ruang bagi oknum-oknum petugas pemasyarakatan untuk memanfaatkan situasi,” kata Gatot.
Menurut dia, celah tersebut dapat menjadi ruang terjadinya transaksi yang tidak terlihat dari luar.
“Situasi yang tidak terawasi, situasi yang orang tidak bisa lihat, mereka melakukan transaksi dan sebagainya,” ujarnya.
Gatot mengatakan pengawasan memang cenderung menguat setelah adanya temuan dari pihak eksternal seperti Ombudsman atau KPK.
Namun, pengawasan yang kembali mengendur setelah sorotan mereda justru dapat menciptakan ruang bagi oknum untuk melakukan pelanggaran secara tersembunyi.
Gatot juga menilai perubahan kelembagaan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semestinya dapat memperkuat mekanisme pengawasan.
Menurut dia, pemisahan urusan imigrasi dan pemasyarakatan memiliki tujuan agar pengendalian masing-masing bidang berjalan lebih efektif dan efisien.
Masing-masing direktorat jenderal juga telah memiliki perangkat pengawasan internal yang bertugas memastikan standar dan aturan dijalankan.
“Sebetulnya tugasnya adalah melakukan pengawasan. Standar itu dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Gatot.
Fasilitas Khusus Bukan Persoalan Baru
Sorotan terhadap Cibinong juga muncul karena dugaan perlakuan khusus bagi narapidana memiliki catatan sebelumnya di Indonesia.
Profesor hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menyebut korupsi dalam sistem pemasyarakatan sebagai tantangan besar bagi pemerintah Indonesia dan menilai reformasi diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Simon Butt, Direktur Centre for Asian and Pacific Law di University of Sydney, juga menyebut kasus Cibinong sebagai bagian terbaru dari persoalan serupa di sistem penjara Indonesia.
Baca juga: Ekspresi Dirjenpas Mashudi Tampak Tegang dan Banyak Diam saat Dampingi Anggota DPR di Lapas Cibinong
Butt menyinggung kasus Artalyta Suryani yang pada 2010 diketahui memperoleh akses terhadap terapi kecantikan saat menjalani hukuman.
Ia juga merujuk kasus Lapas Sukamiskin pada 2017, ketika narapidana disebut membayar untuk memperoleh perlakuan khusus.
Menurut Butt, persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga menyangkut konsekuensi terhadap pihak yang terlibat dan dampaknya terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)