Media Asing Soroti 'Vila Mewah' di Lapas Cibinong, Ada Gym hingga Simulator Golf untuk Napi - Tribunnews
.
Ringkasan Berita:
- Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit hunian di Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas mewah dan diduga ditempati narapidana tertentu.
- Lima pejabat lapas kemudian diskors, sementara dugaan pembayaran untuk mendapat fasilitas khusus masih diselidiki.
- Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan perlakuan istimewa bagi narapidana di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Media asing menyoroti temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang diduga digunakan oleh sejumlah narapidana.
Kompleks hunian mewah tersebut berada terpisah dari blok sel biasa dan memiliki lebih dari 10 unit hunian.
Fasilitas di dalamnya disebut menyerupai rumah tinggal, apartemen hingga vila, lengkap dengan pendingin udara, televisi layar lebar, kulkas, sofa dan ruang makan.
Tak hanya itu, Ombudsman Indonesia juga menemukan pusat kebugaran, kendaraan mewah serta simulator golf yang masih dalam pembangunan di area tersebut.
Temuan itu terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa narapidana tertentu memiliki akses ke fasilitas khusus yang tidak tersedia bagi narapidana biasa,” kata Syafrida, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (30/9/2026).
Menurut Syafrida, fasilitas yang ditemukan lebih menyerupai tempat tinggal dibandingkan hunian di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami bertemu dengan para narapidana di dalam kompleks perumahan dan menemukan fasilitas yang lebih menyerupai rumah tinggal, apartemen, dan vila daripada perumahan penjara,” ujarnya.
Napi Diduga Bayar untuk Tinggal di Vila
Temuan Ombudsman kemudian mengarah pada dugaan adanya transaksi untuk memperoleh fasilitas khusus tersebut.
Dilansir The Straits Times, seorang narapidana mengaku membayar untuk tinggal di salah satu unit hunian.
Baca juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dikosongkan: Kasur hingga Kulkas Diangkut
Namun, Ombudsman belum mengetahui berapa jumlah uang yang dibayarkan maupun kepada siapa uang tersebut diberikan.
“Berdasarkan wawancara kami dengan mereka yang menempati rumah-rumah tersebut, mereka memang membayar sejumlah uang. Jelas sekali ini dikomersialkan, dan ini adalah sesuatu yang akan kami selidiki lebih lanjut,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menerima laporan dari seorang pengunjung yang menyebut suaminya, seorang narapidana, diminta membayar Rp150.000 per minggu oleh kepala selnya.
Di sekitar kompleks, pemeriksa menemukan kendaraan mewah, di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Petugas Sebut Rumah Asimilasi
Petugas lapas menyebut bangunan-bangunan itu merupakan rumah asimilasi, yakni fasilitas yang berkaitan dengan program pembauran kembali narapidana ke masyarakat.
Ombudsman masih melakukan penelusuran untuk memverifikasi penjelasan tersebut.

Anggota Ombudsman, Fikri Yasin mengatakan terdapat perbedaan jumlah penghuni di setiap unit.
“Ada satu rumah yang hanya dihuni oleh satu orang, sementara rumah lain dihuni oleh empat orang. Itu berarti memang ada semacam klasifikasi di sana,” kata Fikri.
Tim Ombudsman bahkan bertemu dengan seorang penghuni yang mengaku sebagai narapidana.
Di salah satu unit, mereka menemukan sofa, kulkas, televisi, meja makan dan botol minuman beralkohol di dalam kulkas.
Menurut Syafrida, penghuni tersebut langsung masuk ke kamar ketika mengetahui kedatangan Ombudsman.
“Satu hal yang sudah jelas adalah ada narapidana yang seharusnya berada di dalam blok penjara, tetapi malah berada di luar blok tersebut,” ujarnya.
Ombudsman kini menyelidiki siapa saja yang menempati unit tersebut dan sejak kapan kompleks itu digunakan.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Diskors
Temuan tersebut kemudian berujung pada penangguhan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat itu diduga bertanggung jawab atas insiden yang diungkap Ombudsman.
“Kami telah menangguhkan lima pejabat struktural, termasuk kepala penjara Cibinong, yang diduga bertanggung jawab atas insiden yang diungkap oleh Ombudsman,” kata Rudi.
Lima pejabat yang diskors terdiri dari kepala Lapas Cibinong, kepala keamanan penjara, kepala bagian bimbingan dan pendidikan, kepala bagian keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Puluhan narapidana dan petugas lapas juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan tersebut.
Perabotan Dipindahkan Usai Inspeksi
Persoalan baru muncul setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengunjungi kompleks tersebut pada 25 September.
Sejumlah perabotan yang sebelumnya terlihat dalam pemeriksaan Ombudsman sudah tidak berada di tempat.
Agus mengatakan kementeriannya akan menyelidiki kemungkinan adanya transaksi yang tidak semestinya terkait fasilitas tersebut.
“Tidak boleh ada kepentingan tersembunyi yang terlibat. Tugas kita adalah menertibkan keadaan agar tidak ada transaksi apa pun di dalam penjara,” kata Agus.
Salah satu rumah masih dilaporkan memiliki sofa, meja, televisi, kasur dan dispenser air.
Sedangkan, pendingin udara di rumah tersebut telah dilepas.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto yang diskors pun mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah perabotan.
“Saya yang memberi perintah,” kata Wisnu.
Ketika ditanya alasannya, Wisnu menjawab bahwa barang-barang tersebut bukan milik negara.
Penjelasan itu kemudian dipertanyakan anggota parlemen Yanuar Arif Wibowo karena perabotan baru dipindahkan setelah inspeksi Ombudsman.
Wisnu mengatakan dirinya belum pernah memasuki kediaman bawahannya.
“Jangan berbohong,” kata Yanuar.
“Kamu tidak hanya berbohong kepada menteri. Kamu berbohong kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
13 dari 16 Unit Tak Tercatat sebagai Aset Negara
Selain dugaan fasilitas khusus, status bangunan tersebut juga menjadi perhatian dalam sidang parlemen pada 28 September.
Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Mashudi mengatakan bangunan-bangunan itu merupakan tempat tinggal resmi bagi staf penjara.
Namun, dari 16 unit hunian yang ada, sebanyak 13 unit disebut tidak tercatat dalam sistem aset negara.

Pemerintah masih memeriksa status administrasi dan aset bangunan tersebut, termasuk bagaimana fasilitas itu sebenarnya digunakan.
Ketua MPR Ahmad Muzani turut menyoroti temuan tersebut.
“Saya prihatin dengan situasi ini karena apa yang terjadi melibatkan fasilitas yang seharusnya tidak mereka terima,” kata Muzani pada 27 September.
Kembali Mengingatkan Kasus Sukamiskin
Kasus Lapas Cibinong kembali menyoroti persoalan dugaan perlakuan khusus bagi narapidana tertentu di Indonesia.
Kasus tersebut mengingatkan pada skandal Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada 2018.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan bahwa narapidana dapat membayar Rp200 juta hingga Rp500 juta untuk mendapatkan sel dengan fasilitas tambahan seperti pendingin udara, televisi dan kulkas.
Kepala Lapas Sukamiskin kemudian ditangkap atas dugaan suap terkait pemberian fasilitas khusus kepada narapidana.
Dalam kasus Cibinong, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya korupsi di balik fasilitas khusus tersebut.
“KPK perlu menelusuri apakah ada transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas atau pejabat penjara,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Menurut Wana, pengalaman kasus Sukamiskin menunjukkan pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus dan izin keluar penjara dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana suap.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)