Polisi Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Siswa Alexandria di Bekasi -, Kompas
BEKASI, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa Alexandria Islamic School di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Lima saksi yang telah diperiksa terdiri dari siswa yang diduga menjadi korban, KAAZ (12), ibu KAAZ, Heni Ira (44), serta tiga orang dari pihak sekolah.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Dikabarkan Longsor, DLHK Ungkap Kondisi Sebenarnya di TPA Cipayung Depok
"Untuk penanganan kasus yang diduga kekerasan di sekolah Alexandria Bekasi, dari pihak penyidik tetap serius dan intens menangani kasus tersebut," kata Suparyono saat ditemui di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (2/10/2026).
Manfaat Mengangkat Kaki 10 Menit Sebelum Tidur
Selain memeriksa lima saksi, polisi juga berencana meminta keterangan ahli dari bidang kedokteran pada pekan depan. Saat ini, polisi masih melakukan koordinasi untuk pemeriksaan ahli tersebut.
"Saksi ahli untuk bidang kedokteran, yaitu mengenai hasil visum," ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini polisi belum memanggil PAH, siswa yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Suparyono mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum memberikan undangan klarifikasi kepada PAH.
"Nanti apabila koordinasi berjalan dengan baik, kami akan memberikan undangan untuk klarifikasi," ujarnya.
Baca juga: Bagaimana Dokumen Bupati Sigi Diketahui Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta?
Suparyono menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara hati-hati dengan tetap menjalankan proses secara transparan.
Sebelumnya, KAAZ diduga menjadi korban bullying atau kekerasan oleh teman satu kelasnya di lingkungan asrama sekolah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026).
"Terjadi pembulian atau kekerasan dilingkungan asrama kepada anak saya KAAZ, kelas VII C yang dipukul oleh teman satu kelasnya," kata Heni Ira (44), ibu KAAZ, dikutip dari unggahan akun Threads @zaniy25, Jumat (25/9/2026).
Setelah mediasi antara pihak sekolah dan orangtua anak yang diduga sebagai pelaku tidak menemukan titik temu, Heni memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui proses hukum.
Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut diterima pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3433/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Meski demikian, pihak Alexandria Islamic School membantah adanya perundungan atau bullying terhadap KAAZ.
Baca juga: Kasus Keributan di Cikunir Bekasi Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Dibebaskan
Deputi II Bidang Asrama Alexandria Islamic School Didik R D Wibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi di asrama pada 17 September 2026 merupakan kesalahpahaman antara dua siswa yang kemudian berujung pada perkelahian.
Dalam menangani perkara yang melibatkan anak, Suparyono mengatakan pihaknya akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta pemulihan kondisi psikologis mereka.
Penyidik juga berkoordinasi dengan psikolog anak dari DP3A untuk melakukan asesmen terhadap korban dan anak yang diduga sebagai pelaku.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Pelajar SMA Demo, Perancis Tutup 400 Sekolah