PPN Pembalut Jadi Sorotan, Ini 4 Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk pembalut perempuan menjadi sorotan publik.
Dalil pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi.
Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pembalut Dipajaki, YLKI: Bisa Lebarkan Ketimpangan Ekonomi
Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Diana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Dengan demikian, pembalut masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.
Negara yang bebaskan pajak pembalut
Sedangkan di beberapa negara lain, pajak pembalut telah dihilangkan.
Baca juga: DJP soal PPN Pembalut: Bukan Pajak Khusus Perempuan, tetapi Pajak Konsumsi
Dilansir dari akun Instagram resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat empat negara yang membebaskan pajak untuk produk pembalut perempuan.
Beberapa negara tersebut yakni Australia, Kanada, Inggris. Kemudian Malta menyusul penerapan pembebasan pajak pembalut sejak 2025.
Data ini diambil Komnas Perempuan dari berbagai website resmi pemerintahan empat negara tersebut.
Selain pembebasan pajak, terdapat juga negara-negara yang menurunkan pajak pembalut, seperti Austria dari 10 persen menjadi 7 persen, dan Spanyol dari 10 persen menjadi 4 persen.
Baca juga: Pembalut Dipajaki, YLKI: Bisa Lebarkan Ketimpangan Ekonomi
"Beberapa negara telah mencoba praktik dari mulai menurunkan harga, memberi akses gratis seperti di sekolah atau rumah sakit, juga merancang pembalut yang dapat dipakai ulang. Di Indonesia praktik tercatat dilaksanakan atas inisiatif kolektif dari masyarakat," tulis Instagram Komnas Perempuan, Jumat (30/10/2026).
Kebutuhan dasar perempuan
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, pembalut adalah kebutuhan dasar perempuan yang seharusnya tak dikenakan PPN.
"Pembalut menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi," katanya.
Menurut dia, pengenaan pajak atas produk ini berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Baca juga: Kalau Bisa Lebih Terjangkau, Patut Dipertimbangkan” Harapan Perempuan soal PPN Pembalut
Sebab itu, YLKI mendesak agar pemerintah menghapus PPN pembalut perempuan dan mengevaluasi perpajakan produk kebutuhan menstruasi lainnya.
YLKI menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
"Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," tandasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
