Singapura Bisa Lakukan Tindakan Hukum ke Perusahaan Indonesia, tapi Ada Risiko Diplomatik - Kompas
KOMPAS.com - Singapura memiliki payung hukum untuk menindak perusahaan penyebab kabut asap, bahkan jika kebakaran terjadi di luar wilayahnya. Namun, langkah itu tidak sesederhana urusan hukum.
Menurut Channel News Asia (CNA), Sabtu (17/10/2026), para ahli menilai, upaya penegakan hukum tersebut sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan implikasi diplomatik dengan Indonesia.
Hal itu disampaikan sejumlah pakar hukum kepada CNA pekan ini, di tengah memburuknya kualitas udara di Singapura akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Baca juga: Singapura Sebut Kabut Asap Karhutla Berasal dari 7 Perusahaan di Indonesia
Mengenal Undang-Undang Lintas Batas
Dasar hukum yang dimiliki Singapura adalah Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
BEGINU : Cerita Membuat Orang Belajar Tanpa Digurui
Aturan ini berlaku sejak 2014 dan memungkinkan otoritas Singapura meminta pertanggungjawaban perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura, meski aktivitas pembakaran terjadi di luar negeri.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Singapura berwenang meminta dokumen atau informasi, serta mengeluarkan pemberitahuan pencegahan kepada perusahaan terkait.
Warga atau pelaku usaha yang dirugikan oleh kabut asap juga bisa menuntut perusahaan tersebut.
Pada Jumat, (16/10/2026), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran pemicu kabut asap saat ini.
Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan penerima untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan dan mencegah api meluas di lahan yang mereka miliki atau kelola.
Fu juga memperingatkan kualitas udara Singapura berpotensi memburuk hingga level berbahaya.
Baca juga: Hujan Deras Tak Hilangkan Kabut Asap Singapura, Warna Airnya Justu Picu Kehawatiran
Bukan sekedar hukum
Profesor Jolene Lin dari National University of Singapore (NUS), yang juga Direktur Pusat Hukum Lingkungan Asia-Pasifik, menegaskan penindakan bukan sekadar keputusan hukum.
Ia mengingatkan, ketika Singapura pertama kali mencoba menggunakan undang-undang ini pada 2015, muncul ketidakpuasan di Indonesia.
Ada anggapan bahwa Singapura melanggar kedaulatan Indonesia dengan mencoba menegakkan hukum di luar yurisdiksinya.
"Hukum internasional sangat jelas bahwa Indonesia dapat melakukan apa pun yang diinginkannya dengan sumber daya alamnya selama tidak menimbulkan kerugian bagi pihak di luar wilayahnya," kata Lin.
Karena Singapura menjadi pihak yang merasakan dampak, ia berhak menggunakan hukumnya sendiri.
"Namun, keputusan untuk melakukan hal itu memiliki implikasi diplomatik," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Michelle Lim dari Singapore Management University. Menurutnya, tindakan hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tetangga dekat dan berpengaruh seperti Indonesia memang sensitif secara politik.
"Singapura memang memiliki yurisdiksi, tetapi bagaimana langkah tersebut kemudian dipandang oleh Indonesia adalah masalah lain," katanya.
Baca juga: Singapura Putuskan Turun Tangan Usut Perusahaan di Balik Karhutla RI Pemicu Kabut Asap
Pembuktiannya juga tidak mudah
Di lapangan, penegakan aturan ini juga tidak mudah. Fu mengakui, kasus-kasus sebelumnya memberi pelajaran tentang tantangan dalam menyelidiki pelanggaran lintas batas.
Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura pekan ini pun menyebut, investigasi terhadap empat perusahaan yang dimulai sejak 2015 masih berlangsung hingga kini.
"Ini tidak mudah, saya akui, tetapi kita harus mencoba. Kita harus mencoba melindungi warga Singapura," kata Fu.
Menurut Lim, kesulitan utama adalah menetapkan hubungan sebab-akibat, yakni membuktikan bahwa tindakan perusahaan tertentu secara langsung menyebabkan kabut asap di Singapura.
"Karena prinsip kedaulatan, kemampuan Singapura memperoleh informasi ini bergantung pada sejauh mana Indonesia memfasilitasi atau bahkan mengizinkan penyelidikan fakta terjadi," jelasnya.
Baca juga: Singapura Selidiki Sumber Kabut Asap, 4 Perusahaan Indonesia Masih Diinvestigasi
Mitra di firma hukum global Norton Rose Fulbright, Wilson Ang, menambahkan data yang dibutuhkan Singapura meliputi pembacaan kualitas udara, data satelit titik panas dan sebaran asap, serta data angin dan cuaca.
"Singapura mungkin perlu berkoordinasi dengan negara lain untuk mendapatkan data guna mengidentifikasi pihak yang terlibat dan memastikan hubungan sebab-akibat," katanya.
Jika perusahaan tersebut berada di bawah yurisdiksi Singapura, maka akan ada hubungan langsung yang memudahkan penegakan hukum.
Ang pun mengingatkan direksi dan manajemen senior perusahaan perkebunan untuk melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak terlibat. Jika terlibat, mereka harus segera memperbaiki situasi.
"Jika tidak, tanggung jawab hukum, kerusakan reputasi, dan ketidakmampuan untuk mendapatkan pembiayaan dan investasi dapat terjadi," jelas Ang.
Baca juga: Singapura Selidiki Sumber Kabut Asap, 4 Perusahaan Indonesia Masih Diinvestigasi
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
