Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial UU Narkotika Yusril Ihza Mahendra

    Yusril Ungkap Kondisi Memilukan Lapas: 1 Sel Dihuni 25 Orang, Pemerintah Kebut Revisi UU Narkotika - Tribunnews

    5 min read

     


    Tribunnews/Kompas TV A-A+ KONDISI LAPAS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di Jakarta, 5 Oktober 2026. Yusril membeberkan realitas memilukan di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia.  
    Ringkasan Berita:
    • Yusril Ihza Mahendra, membeberkan realitas memilukan di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia.
    • Fasilitas penahanan kini menghadapi lonjakan penghuni yang sangat parah, krisis sanitasi, fasilitas kesehatan minim, hingga penurunan mutu pangan warga binaan.
    • Jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini melonjak hampir dua kali lipat melebihi kapasitas normal. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan realitas memilukan di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia. 

    Fasilitas penahanan kini menghadapi lonjakan penghuni yang sangat parah, krisis sanitasi, fasilitas kesehatan minim, hingga penurunan mutu pangan warga binaan.

    Baca juga: Kemenimipas Sebut Lapas Merauke Terkendali, Sebagian Napi Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

    Potret Memilukan dan Sesak di Balik Sel Tahanan

    Jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini melonjak hampir dua kali lipat melebihi kapasitas normal. 

    Baca juga: Copot Pejabat Tak Cukup, Akademisi Usul 3 Hal untuk Benahi Integritas Lapas dan Rutan di Indonesia

    Fasilitas yang semestinya hanya menampung 100 orang kini terpaksa memuat hingga 185 orang. 

    Situasi tersebut menciptakan ruang hidup yang sangat tidak manusiawi bagi para warga binaan.

    “Ini hampir dua kali lipat daripada kapasitas, dan bisa bayangkan orang tidur berdesak-desakkan, 25 orang satu sel, WC-nya cuma satu. Bisa bayangkan seperti apa orang itu ketika pagi hari bangun tidur ingin ke kamar kecil, ingin mandi, antre airnya tidak bersih, menunggu antre makanan, dan lain-lain. Itulah kondisi kita,” ujar Yusril seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

    Yusril turut menyoroti buruknya fasilitas air bersih yang memicu wabah penyakit gatal-gatal di kalangan penghuni rutan. 

    Menanggapi temuan tersebut, ia langsung menginstruksikan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti keluhan fasilitas air kotor, layanan kesehatan yang tidak memadai, serta menu makanan yang belum memenuhi standar gizi.

    Percepatan Revisi UU Narkotika dan Solusi Rehabilitasi

    Guna memangkas beban overkapasitas yang kronis ini, Presiden RI Prabowo Subianto menginisiasi langkah korektif melalui penyediaan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi narapidana kasus narkotika. 

    Pemerintah kini mempercepat perubahan regulasi pidana narkotika bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Dan hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” tutur Yusril.

    Baca juga: Awal Mula Mas Bechi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Diduga Langgar Prosedur, Kini Ditahan Lagi di Lapas

    Revisi undang-undang tersebut nantinya memisahkan secara tegas sanksi bagi pengedar dengan perlakuan terhadap korban penyalahgunaan zat terlarang. 

    Melalui regulasi baru ini, negara tidak akan memenjarakan para korban atau pemakai narkotika, melainkan mengarahkan mereka ke lembaga rehabilitasi.

    “Jadi, intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang tentang Psikotropika ini,” kata dia.

    Pemerintah saat ini juga mengkaji pembentukan badan khusus rehabilitasi agar penanganan korban narkotika berlangsung terpusat dan tidak lagi memenuhi ruang tahanan negara.

    Komentar
    Additional JS