Gerindra Tepis Isu Singkirkan Gibran di Pilpres 2029, Keputusan Ada di Tangan Prabowo - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo-gibran-ilustrasi-12.jpg)
Ringkasan Berita:
- Partai Gerindra menegaskan belum menentukan sosok calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
- Sugiat Santoso mengatakan pembahasan mengenai Pilpres 2029 tidak seharusnya diarahkan pada spekulasi mengenai posisi Gibran.
- Seluruh kader Gerindra akan menghormati dan mengikuti keputusan yang nantinya diambil Prabowo mengenai pencalonan pada Pilpres 2029.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menegaskan belum menentukan sosok calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Partai pimpinan Prabowo itu menyatakan keputusan mengenai figur pendamping presiden sepenuhnya diserahkan kepada Prabowo, termasuk jika nantinya Gibran Rakabuming Raka tidak kembali dipilih.
Baca juga: Gibran Diterpa Isu Ijazah, Mantan Guru SMP Berharap Sang Wapres Tetap Kuat: Kebenaran Akan Terbuka
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mengatakan pembahasan mengenai Pilpres 2029 tidak seharusnya diarahkan pada spekulasi mengenai posisi Gibran.
Menurutnya, partai akan mengikuti keputusan Prabowo terkait siapa pun figur yang nantinya dipilih sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Ramai Polemik Ijazah Gibran, SMPN 1 Surakarta Akui Tak Terdampak, Siap Jadi Saksi Jika Diperlukan
"Itu sekali lagi bukan dalam konteks Gibran atau tidak Gibran, tapi siapa pun nanti yang menjadi wakil Pak Prabowo, itu kami serahkan kepada Pak Prabowo untuk memutuskan," tegas Sugiat kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Sugiat menjelaskan, mekanisme internal Gerindra menempatkan penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai kewenangan Prabowo, baik dalam kapasitasnya sebagai ketua umum maupun ketua dewan pembina partai.
Karena itu, ia memastikan seluruh kader Gerindra akan menghormati dan mengikuti keputusan yang nantinya diambil Prabowo mengenai pencalonan pada Pilpres 2029.
"Karena nanti akan menyerahkan siapa yang akan mendampingi Pak Prabowo di 2029, itu menjadi kewenangan mutlak Pak Prabowo sendiri. Kami prinsipnya tunduk dan patuh apa pun yang diputuskan oleh Pak Prabowo sendiri," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dinamika politik menuju Pilpres 2029, setelah Partai Golkar menegaskan dukungannya kepada Prabowo untuk kembali maju sebagai calon presiden. Namun, Golkar belum menentukan figur yang akan didukung sebagai calon wakil presiden.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan posisi partainya untuk mendukung Prabowo pada Pilpres 2029 telah ditetapkan sejak akhir 2024.
Adapun pembahasan mengenai calon wakil presiden, menurut Golkar, akan dilakukan pada tahap berikutnya menjelang pendaftaran pasangan calon.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi mengenai peluang Gibran kembali mendampingi Prabowo. Meski demikian, belum adanya keputusan mengenai calon wakil presiden tidak serta-merta menunjukkan bahwa Gibran telah dikesampingkan dari bursa pencalonan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sugiat mengapresiasi dukungan politik dari partai-partai lain. Ia juga menyebut adanya aspirasi di kalangan kader Gerindra agar Prabowo kembali menjabat sebagai presiden untuk dua periode.
"Ya, kami menghormati dan berterima kasih atas dukungan politik dari kawan-kawan partai lain. Kita pun, aspirasi dari akar rumput kader Gerindra juga menginginkan bahwa Pak Prabowo dua periode," lanjutnya.
Sugiat menambahkan, Prabowo meminta jajaran partai agar tidak terburu-buru membicarakan kontestasi elektoral berikutnya.
Menurutnya, pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024–2029 masih harus berfokus pada pelaksanaan program prioritas pemerintah.
"Nah, memang Pak Prabowo di rapat-rapat internal kami selalu mengatakan bahwa pilpres masih jauh, pemilihan masih jauh. Kita masih fokus untuk menyukseskan program-program prioritas Pak Prabowo," pungkasnya.
Baca juga: KPU Respons Aduan Etik ke DKPP Soal PKPU Pencalonan Gibran di Pilpres 2024: Kita Menghormati
Mekanisme Pencalonan Tetap Mengacu pada Konstitusi
Secara konstitusional, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Dengan demikian, keputusan internal partai mengenai figur yang akan diusung tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga Jumat (9/10/2026), pernyataan Gerindra belum menetapkan keputusan final mengenai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo pada 2029. Posisi Gibran dalam kemungkinan pencalonan kembali juga belum dipastikan oleh Gerindra.
Dengan demikian, wacana pergantian cawapres masih berada dalam ranah dinamika dan spekulasi politik, sedangkan keputusan mengenai pasangan calon yang akan diusung baru dapat dipastikan setelah melalui proses politik dan pencalonan yang berlaku.