Media Australia Soroti Peluang Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: MK Tak Bisa Lagi, DPR Kini Jadi Penentu - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Media Australia menyoroti kemungkinan pemakzulan Gibran setelah MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan wakil presiden.
- Mahfud MD menilai persoalan tersebut kini memasuki ranah politik karena sengketa Pilpres 2024 telah berakhir dan tidak bisa lagi diselesaikan melalui mekanisme yang sama di MK.
- DPR dapat memulai proses pemakzulan, tetapi pemberhentian harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan MK dan MPR.
TRIBUNNEWS.COM - Media Australia, ABC News, menyoroti peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
Dikutip dari ABC News Australia, Rabu (7/10/2026), sejumlah pakar hukum tata negara menilai persoalan itu masih berpotensi berlanjut melalui mekanisme konstitusional lain, meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menilai perkara itu tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemakzulan.
Media Australia Soroti Peluang Pemakzulan
Dalam laporannya, ABC mengutip pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang menilai persidangan MK telah memunculkan persoalan substantif mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Baca juga: Pengamat Sebut Isu Ijazah Juga Bisa Untungkan Gibran untuk Manuver 2029
Zainal berpendapat, temuan dalam persidangan dapat membuka jalan bagi pembahasan melalui mekanisme konstitusional lain, termasuk pemakzulan.
“MK pada dasarnya mengatakan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, dan terlihat, tetapi para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkannya dan ada mekanisme konstitusional terpisah untuk menyelesaikannya,” kata Zainal kepada ABC.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Zainal atas putusan MK, bukan amar putusan yang secara langsung menyatakan Gibran harus dimakzulkan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan masa depan Gibran tidak bisa ditentukan begitu saja oleh MK.
Menurutnya, proses pemberhentian harus melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR, MK, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Persoalan mengenai jalur politik setelah putusan MK itu juga dibahas mantan Ketua MK Mahfud MD dalam program ROSI yang disiarkan KompasTV, Kamis (8/10/2026).
Mahfud menjelaskan, penyelesaian melalui sengketa hasil pilpres di MK telah berakhir.
Ia juga menyinggung perkara yang sebelumnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menurutnya telah dinyatakan berada di luar kewenangan pengadilan tersebut.
Setelah PTUN menyatakan tidak berwenang dan MK menilai sengketa Pilpres 2024 telah selesai, Mahfud menilai persoalan itu perlu dilihat melalui jalur lain.
“Lalu apa? Rezim politik dong,” ujar Mahfud dalam wawancara tersebut.
Menurut Mahfud, DPR menjadi lembaga yang paling nyata tersedia apabila persoalan pemenuhan syarat jabatan Gibran hendak ditindaklanjuti melalui mekanisme politik.
Ia merujuk pada temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah SMA atau dokumen setara yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
“MK kan sudah mengatakan bahwa tidak ditemukan ijazah SMA atau yang setara sehingga dengan sendirinya tidak memenuhi syarat secara formal,” kata Mahfud.
Ia kemudian menegaskan bahwa tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan MK dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024 yang telah selesai.
“Itu ranah lembaga lain dan lembaga lain itu adalah DPR yang sekarang paling nyata tersedia,” ujarnya.
Baca juga: PDIP Dinilai Tak Cukup Kuat untuk Makzulkan Gibran Tanpa Dukungan Gerindra
Mahfud juga membedakan legitimasi moral dan legitimasi politik Gibran setelah putusan tersebut.
Menurut dia, penilaian mengenai legitimasi moral tidak serta-merta menghapus keberadaan legitimasi politik yang masih melekat pada jabatan wakil presiden.
“Legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih ada,” kata Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud dalam menafsirkan implikasi putusan MK.
Mahkamah sendiri tidak menyatakan Gibran otomatis kehilangan jabatan wakil presiden.
Pemakzulan Harus Melalui DPR, MK, dan MPR
Mahfud mengingatkan bahwa pemakzulan memiliki persyaratan konstitusional dan bergantung pada dinamika politik.
Ia mencontohkan, perubahan situasi politik dapat memengaruhi terpenuhi atau tidaknya dukungan yang diperlukan untuk memulai proses pemberhentian.
“Bola itu tergantung politiknya aja,” ujar Mahfud.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Baca juga: Golkar Minta Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Nasib Gibran, Pemakzulan Tergantung Sikap Prabowo
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemakzulan.
DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian sesuai ketentuan konstitusi.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mahfud-gugatan-gibran-ijazah.jpg)