Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gibran Rakabuming Raka Golkar Partai politik Prabowo Subianto Spesial

    Golkar Minta Pimpinan Parpol Bertemu Bahas Nasib Gibran, Pemakzulan Tergantung Sikap Prabowo - Tribunnews

    7 min read


    TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin A-A+ Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan ditemui TribunSolo.com, Rabu (18/10/2023). 
    Ringkasan Berita:
    • Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pimpinan partai politik di DPR segera bertemu membahas putusan MK terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran. 
    • Ia menyebut waktu pertemuan bergantung pada kesepakatan para pimpinan parpol.
    • Doli berharap pembahasan dilakukan agar persoalan tidak berkembang tanpa kendali dan mengganggu jalannya pemerintahan.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpendapat pimpinan partai politik (parpol) perlu melakukan pertemuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

    Doli yang juga Anggota DPR RI itu memastikan dewan akan membahas hal itu namun perlu ada pertemuan pimpinan parpol karena anggota DPR juga merupakan wakil parpol di parlemen.

    “Yakinlah bahwa kemudian nanti akan menjadi pembahasan,” kata Doli dikutip dari Kompas.TV, Jumat (9/10/2026).

    Doli mengatakan pimpinan parpol terutama parpol koalisi pemerintah perlu bertemu karena kasus Gibran adalah urusan besar.

    "Makanya oleh karena itu saya kira harus ada pembicaraan segera antara pimpinan partai politik yang ada DPR ini,” tegasnya.

    Saat ditanya kapan rencana agenda pertemuan pimpinan partai politik tersebut, ia menyatakan hal itu tergantung kesepakatan.

    “Tergantung pimpinan partai politik semuanya. Kapan mereka mengambil kesepakatan untuk mereka bertemu membahas ini,” kata Doli.

    Partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di parlemen tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).

    Terdiri dari partai politik yang memiliki kursi di DPR RI yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Serta parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda.

    Doli Kurnia juga khawatir persoalan ini membesar.

    “Khawatirnya nanti ini tidak terkontrol dan kemudian ini mengganggu proses penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan. Itu saya kira yang menjadi harus menjadi pertimbangan," ujarnya.

    Solusinya Ada di Tangan Prabowo

    Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menyoroti upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran.

    Dia mengatakan pemakzulan bukan hal mudah untuk dilakukan sebab koalisi partai politik pendukung Presiden Prabowo Subianto punya peran besar dalam upaya pemakzulan tersebut. 

    "Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah karena koalisinya Pak Prabowo tuh lebih dari 80 persen," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.TV, Jumat (10/9/2026).

    HALAQAH NASIONAL - PProf. Dr. Mohammad Mahfud MD menghadiri acara Majelis Halaqah Nasional yang digelar Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Pusat di Aula KH M Yusuf Hasyim, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026) malam. Kegiatan itu mengusung tema ???Pesantren dan Masa Depan???. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
    Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menghadiri acara Majelis Halaqah Nasional yang digelar Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Pusat di Aula KH M Yusuf Hasyim, Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026) malam. (TRIBUNNEWS/Ahmad Zaimul Haq)

    Mantan Menko Polhukam itu mengatakan penyetujuan pemakzulan itu akan bergantung pada koalisi 80 persen tersebut. 

    Jika koalisi partai politik pendukung pemerintah itu tidak menyetujui, maka pemakzulan tidak bisa dilakukan.

    "Oleh sebab itu, kuncinya di Pak Prabowo. Kalau Pak Prabowo bilang go, silakan, saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita. Menurut saya (pemakzulan) ini jalan," ucapnya. 

    Mahfud menilai mencari dukungan dari sepertiga Anggota DPR untuk mengusulkan pemakzulan Gibran tidak sulit asalkan Prabowo memberi jalan. 

    Terkait dampak putusan MK pada Gibran, Mahfud mengatakan secara hukum Gibran memang masih wakil presiden tetapi secara moral sudah runtuh dan dinilai tak pantas lagi untuk memimpin sebuah negara.  

    Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Mekanisme Pemakzulan

    Gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

    Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

    Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan diantaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

    Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). 

    MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

    Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK.

    Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

    MK juga menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi atau membatalkan jabatan Gibran karena rezim sengketa hasil pemilu telah selesai sejak pelantikannya.

    Meski permohonan ditolak, putusan ini menciptakan polemik baru karena MK mencantumkan pertimbangan hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan SMA/sederajat.

    Fakta persidangan ini memicu perdebatan hukum dan politik terkait kelanjutan isu pemakzulan (impeachment):

    Namun, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam UUD 1945 memiliki tahapan yang harus dilalui.

    Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

    Pasal 7B mengatur DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian dapat diajukan kepada MPR.

    Dengan demikian, usulan mekanisme pemakzulan tidak berarti pemberhentian dapat langsung dilakukan DPR atau MPR.

    Prosesnya tetap harus mengikuti tahapan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

    Komentar
    Additional JS