Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Bogor Featured Gunung Sindur Kasus Spesial Tramadol

    1 Juta Butir Tramadol Disita Polisi dari Kontrakan di Gunung Sindur Bogor - Kompas

    4 min read

     


    BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 1 juta butir tramadol dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

    Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriyatna mengatakan, pengungkapan peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan.

    Warga melaporkan bahwa di sekitar kontrakan tersebut sering ditemukan anak-anak di bawah umur yang merokok serta banyak orang tidak dikenal yang keluar masuk lokasi.

    Polisi Gerebek Pabrik Tramadol di Bandung, Kapasitas Produksi Capai 8 Juta Butir per Hari

    "Setelah menerima informasi-informasi, kami data, kami petakan, kemudian saya mengumpulkan anggota. Kemudian kita bagi, untuk mapping lokasi wilayah yang menjadi sasaran target operasi," kata Ucup kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

    Baca juga: Berawal dari Temuan 650.000 Tramadol, Polda Metro Bongkar 2 Pabrik Obat Terlarang di Sukoharjo

    Setelah melakukan pemetaan, polisi akhirnya menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Kamis (5/11/2026) malam. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M (31).

    Di lokasi, polisi menemukan sekitar 1 juta butir obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

    "Ada yang berbentuk kapsul dan ada yang berbentuk tablet," tambahnya.

    Baca juga: Tangkap Pencuri 2 Mobil Box Senilai Rp 525 Juta di Jaktim, Polisi Temukan Airsoft Gun

    Didatangkan dari Aceh

    Kepada polisi, M mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari wilayah Aceh untuk kemudian dijual kembali dalam kemasan besar.

    Setiap kantong berisi sekitar 600 butir tramadol. Pelaku menjual obat tersebut dengan harga sekitar Rp 4.000 per butir.

    Dengan jumlah barang bukti mencapai 1 juta butir, nilai keseluruhan obat yang disita diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

    "Jadi ini bandar besar antar provinsi, dijual dengan paketan yang besar," ungkapnya.

    Baca juga: Begini Bahaya Fatal Konsumsi Tramadol dan Hexymer Ilegal Tanpa Resep Dokter

    Saat ini, M telah ditahan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pasokan dan pihak lain yang terlibat.

    "Kami masih dalami jaringan obat keras tanpa izin ini," pungkasnya.

    Dukung KOMPAS.com untuk terus memberikan fakta jernih dari lapangan. Gabung Kompas.com PLUS

    Gerebek Saritem Bandung, Polisi Kembali Temukan Prostitusi dan 21 Orang Positif Sabu

    Komentar
    Additional JS