Daftar 43 Nama Diduga Disadap Listyo Cs - Monitor Indonesia
Jakarta, MI – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengundang perhatian publik. Di tengah penyidikan Bareskrim Polri, beredar daftar 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan.
Daftar tersebut memuat nama-nama dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga jurnalis.
Namun, di balik beredarnya daftar tersebut, muncul satu persoalan mendasar: siapa saja yang benar-benar menjadi korban penyadapan dan siapa yang sekadar dicantumkan dalam daftar yang beredar di ruang digital?
Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi identitas para korban penyadapan satu per satu. Daftar yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp tersebut belum terverifikasi oleh penyidik.
BACA JUGA:
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Sebab, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup berbagai kelompok yang memiliki posisi penting dalam kehidupan politik, pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil.
Daftar 43 Nama yang Beredar
Berikut 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, yang hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri:
Prabowo
SBY
Megawati
Surya Paloh
Dasco
Sjafrie
Hasto
Imin
Bahlil
Zulhas
Ganjar
Rocky Gerung
Isam
AHY
Habib Rizieq
Habib Bahar
Gatot
Sugiono
Karni Ilyas
Akhyar
Hadir
Jejer Zainudin
Japto
Mualem
Hercules
JK
Malik Mahmud Al-Haythar
Nasrudin Umar
HT
A. Barier
Edy Kusnadi
CT
PK Omong
D. Iskan
Riadi
ET
A. Muzani
U. Hamid
Asfinawati
Farwiza Farhan
Teten Masduki
S. Iqbal
M. Isnur
Penyidik masih mendalami motif, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tersebut.
Dugaan Penyadapan untuk Kepentingan Politik
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun institusi Polri.
BACA JUGA:
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus, dikutip Wartakotalive.
Adrianus juga menyoroti penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka yang dinilainya mengejutkan banyak pihak.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara penyadapan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penggunaan teknologi penyadapan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 UU ITE.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan praktik penyadapan yang disebut menyasar berbagai tokoh.
Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta ke mana hasil penyadapan tersebut disalurkan.
Makar Belum Terindikasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai motif dan tujuan dugaan penyadapan.
Dengan belum terungkapnya daftar resmi korban, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah 43 nama yang beredar benar-benar menjadi sasaran penyadapan? Apakah terdapat pihak lain yang belum terungkap? Dan siapa yang diduga memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik.
BACA JUGA:
Kasus ini menjadi ujian bagi proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyadapan secara transparan, sekaligus memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak menggantikan fakta yang harus dibuktikan melalui penyidikan.
