Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Listyo Sigit Prabowo Penyadapan Spesial

    Daftar 43 Nama Diduga Disadap Listyo Cs - Monitor Indonesia

    14 min read

     



    Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

    Jakarta, MI – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin mengundang perhatian publik. Di tengah penyidikan Bareskrim Polri, beredar daftar 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan.

    Daftar tersebut memuat nama-nama dari berbagai kalangan, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga jurnalis.

    Namun, di balik beredarnya daftar tersebut, muncul satu persoalan mendasar: siapa saja yang benar-benar menjadi korban penyadapan dan siapa yang sekadar dicantumkan dalam daftar yang beredar di ruang digital?

    Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi identitas para korban penyadapan satu per satu. Daftar yang beredar di media sosial maupun grup WhatsApp tersebut belum terverifikasi oleh penyidik.

    Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.

    “Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

    Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Sebab, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup berbagai kelompok yang memiliki posisi penting dalam kehidupan politik, pemerintahan, bisnis, dan masyarakat sipil.

    Daftar 43 Nama yang Beredar

    Berikut 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, yang hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri:

    1. Prabowo

    2. SBY

    3. Megawati

    4. Surya Paloh

    5. Dasco

    6. Sjafrie

    7. Hasto

    8. Imin

    9. Bahlil

    10. Zulhas

    11. Ganjar

    12. Rocky Gerung

    13. Isam

    14. AHY

    15. Habib Rizieq

    16. Habib Bahar

    17. Gatot

    18. Sugiono

    19. Karni Ilyas

    20. Akhyar

    21. Hadir

    22. Jejer Zainudin

    23. Japto

    24. Mualem

    25. Hercules

    26. JK

    27. Malik Mahmud Al-Haythar

    28. Nasrudin Umar

    29. HT

    30. A. Barier

    31. Edy Kusnadi

    32. CT

    33. PK Omong

    34. D. Iskan

    35. Riadi

    36. ET

    37. A. Muzani

    38. U. Hamid

    39. Asfinawati

    40. Farwiza Farhan

    41. Teten Masduki

    42. S. Iqbal

    43. M. Isnur

    Penyidik masih mendalami motif, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tersebut.

    Dugaan Penyadapan untuk Kepentingan Politik

    Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi tidak berkaitan dengan kepentingan negara maupun institusi Polri.

    “Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus, dikutip Wartakotalive.

    Adrianus juga menyoroti penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka yang dinilainya mengejutkan banyak pihak.

    “Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara penyadapan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penggunaan teknologi penyadapan.

    Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

    Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka

    Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

    Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga telah disita, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 UU ITE.

    Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan praktik penyadapan yang disebut menyasar berbagai tokoh.

    Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai bagaimana penyadapan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, serta ke mana hasil penyadapan tersebut disalurkan.

    Makar Belum Terindikasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.

    Pernyataan itu menjadi penting di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai motif dan tujuan dugaan penyadapan.

    Dengan belum terungkapnya daftar resmi korban, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah 43 nama yang beredar benar-benar menjadi sasaran penyadapan? Apakah terdapat pihak lain yang belum terungkap? Dan siapa yang diduga memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut?

    Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik.

    Kasus ini menjadi ujian bagi proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyadapan secara transparan, sekaligus memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak menggantikan fakta yang harus dibuktikan melalui penyidikan.

    Komentar
    Additional JS