Jenderal Listyo Sigit Cs Dikenakan 4 Pasal Sekaligus! - Monitor Indonesia
Jakarta, MI – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memasuki babak serius.
Tiga jenderal polisi terseret sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik. Mereka disebut dijerat empat kelompok pasal sekaligus dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan lantaran nama-nama yang terseret bukan sosok sembarangan. Mereka merupakan perwira tinggi Polri yang pernah dan masih menduduki posisi strategis di tubuh Korps Bhayangkara.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso, pejabat di Sespim Lemdiklat Polri dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.
Dugaan pelanggaran ini menjadi persoalan serius karena penyadapan disebut dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Empat Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, para tersangka disebut dikenakan empat kelompok ketentuan hukum sekaligus. Jerat hukum itu mencakup regulasi mengenai informasi elektronik, hukum pidana, perlindungan data pribadi, hingga telekomunikasi.
BACA JUGA:
Empat ketentuan yang menjadi sorotan dalam perkara ini meliputi:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Ketentuan UU ITE berkaitan dengan dugaan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik, termasuk dugaan perubahan maupun penghapusan data elektronik.
2. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, termasuk tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi tersebut.
3. Pasal 65 dan Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Ketentuan ini berkaitan dengan dugaan perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah pihak menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi.
4. Pasal 40 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi serta sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Penerapan empat kelompok pasal tersebut menempatkan dugaan penyadapan ilegal ini sebagai perkara serius. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara disebut membayangi para tersangka, meskipun besaran pidana yang dapat dijatuhkan tetap bergantung pada ketentuan pasal yang terbukti dan putusan pengadilan.
Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden hingga Insan Media
Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ungkap Asep.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di internal Polri. Dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga insan media memunculkan sorotan terhadap penggunaan sistem penyadapan dan pengawasan atas kewenangan aparat.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan teknis penyadapan, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum.
