Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured ITE Kasus Polri Spesial Tekno

    Dalami Peran 4 Jenderal Tersangka! Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli ITE-Pidana - bittv

    8 min read

     


    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto.(Foto: MI/Ficky Ramadhan)

    Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com

    + Gabung

    JAKARTA – Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang menyeret empat jenderal polisi sebagai tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, lima ahli yang telah dimintai keterangan terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

    "Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

    Baca Juga:

    Selain memeriksa para ahli, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah anggota Polri yang berkaitan dengan perkara tersebut. Suhermanto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli masih menjadi bagian dari pendalaman kasus.

    "Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.

    Dalam perkembangan yang sama, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

    Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang sakit setelah mengalami stroke.

    Slamet sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ia diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan kegiatan penyadapan serta menyetujui penghapusan file hasil penyadapan.

    Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

    Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

    Polri masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, serta mendalami barang bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka.* (d/dh)

    Editor

    : Redaksi

    Tags

    beritaTerkait

    Punya Peran Kunci! Bareskrim Beberkan Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Sadap Presiden

    Punya Peran Kunci! Bareskrim Beberkan Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Sadap Presiden

    Tiga Jenderal Tersangka Kasus Sadap Prabowo Resmi Ditahan di Mako Brimob

    Tiga Jenderal Tersangka Kasus Sadap Prabowo Resmi Ditahan di Mako Brimob

    BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

    BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

    Sentil Ketetapan MPR Tahun 2000! Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Dengan Hormat Listyo Sigit Cs

    Sentil Ketetapan MPR Tahun 2000! Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Dengan Hormat Listyo Sigit Cs

    Emosi Tuntutan Cuma 2 Tahun! Korban Pengeroyokan Pincang Kejar Jaksa sampai Ruang Tahanan PN Medan

    Emosi Tuntutan Cuma 2 Tahun! Korban Pengeroyokan Pincang Kejar Jaksa sampai Ruang Tahanan PN Medan

    Penyadapan Presiden Prabowo Tak Otomatis Disebut Makar, Pakar Hukum UNS Ungkap Alasannya

    Penyadapan Presiden Prabowo Tak Otomatis Disebut Makar, Pakar Hukum UNS Ungkap Alasannya

    komentar

    Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.

    Komentar
    Additional JS