Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Listyo Sigit Prabowo Mahfud MD Spesial

    Mahfud MD Sebut Ada 'Lambang Bangkai' di Mabes Polri Jika Listyo Sigit Tak Dipecat - bitvonline

    9 min read

     


    Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo. (Foto: EPA/MAST IRHAM)

    Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com

    + Gabung

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik terhadap Polri terkait status hukum mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai Polri harus segera memberhentikan Listyo secara tidak dengan hormat karena statusnya sebagai penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

    Mahfud bahkan menggunakan istilah keras dengan menyebut keberadaan Listyo di lingkungan Mabes Polri tanpa adanya tindakan pemberhentian sebagai lambang bangkai bagi institusi kepolisian.

    Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan salah satu media nasional pada Kamis (5/11/2026).

    Baca Juga:

    "Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat," kata Mahfud.

    Mahfud kemudian menyoroti tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang pernah diterima Listyo. Menurutnya, penghargaan negara tersebut perlu menjadi perhatian apabila penerimanya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hukum.

    "Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga mendesak Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Listyo dan pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut. Ia berpendapat tindakan administratif dapat dilakukan sebelum proses peradilan pidana selesai.

    Mahfud merujuk pada ketentuan mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai dasar pandangannya mengenai pemberian sanksi administratif kepada pejabat yang terlibat perkara pidana.

    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal dalam perkara tersebut.

    Hingga Kamis (5/11/2026) malam, jumlah tersangka telah bertambah menjadi empat orang, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

    Tiga tersangka, yaitu Listyo, Ahrie, dan Eko, telah ditahan di Mako Brimob, Depok. Sementara itu, Slamet belum ditahan karena menurut keterangan Bareskrim sedang sakit pascastroke.

    Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.

    Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Desakan Mahfud mengenai pemberhentian Listyo merupakan pandangan yang disampaikannya, sedangkan penentuan kesalahan pidana para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.* (in/dh)

    Halaman:

    Editor

    : Redaksi

    Tags

    beritaTerkait

    Dalami Peran 4 Jenderal Tersangka! Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli ITE-Pidana

    Dalami Peran 4 Jenderal Tersangka! Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli ITE-Pidana

    Punya Peran Kunci! Bareskrim Beberkan Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Sadap Presiden

    Punya Peran Kunci! Bareskrim Beberkan Peran Irjen Slamet Uliandi di Kasus Sadap Presiden

    Tiga Jenderal Tersangka Kasus Sadap Prabowo Resmi Ditahan di Mako Brimob

    Tiga Jenderal Tersangka Kasus Sadap Prabowo Resmi Ditahan di Mako Brimob

    BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

    BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden

    Sentil Ketetapan MPR Tahun 2000! Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Dengan Hormat Listyo Sigit Cs

    Sentil Ketetapan MPR Tahun 2000! Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Dengan Hormat Listyo Sigit Cs

    Penyadapan Presiden Prabowo Tak Otomatis Disebut Makar, Pakar Hukum UNS Ungkap Alasannya

    Penyadapan Presiden Prabowo Tak Otomatis Disebut Makar, Pakar Hukum UNS Ungkap Alasannya

    komentar

    Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.

    Komentar
    Additional JS