Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Dokter Tifa Featured Ijazah Jokowi Kapolri Kasus Spesial

    Dokter Tifa Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi ke Kapolri - Kompas

    5 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan penerapan restorative justice dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

    Restorative justice adalah penyelesaian kasus hukum lewat jalur damai atau musyawarah.

    Rencana tersebut disampaikan Dokter Tifa seusai menjalani sidang pemeriksaan saksi Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

    Dokter Tifa menilai, penerapan restorative justice dalam perkara tersebut tidak semestinya hanya diberikan kepada sebagian orang yang tercantum dalam satu laporan polisi.

    Kata-kata Jokowi Usai 13,5 Jam Bersaksi Sidang Roy Suryo & Dokter Tifa

    Baca juga: Dokter Tifa Teriak di PN Jaktim Usai Sidang Kesaksian Jokowi, Ini yang Diserukan

    "Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, ya, tentang malpraktik dari restorative justice," kata dia saat ditemui seusai sidang, Kamis.

    Ia mempersoalkan penerapan mekanisme tersebut yang menurutnya hanya berlaku bagi tiga atau empat orang, sementara laporan polisi yang menjadi dasar perkara melibatkan sejumlah orang lainnya.

    Dokter Tifa mengatakan, pihaknya ingin menguji apakah Kapolri Suyudi akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Baca juga: Dokter Tifa Tolak Seluruh Keterangan Jokowi dalam Sidang Tudingan Ijazah Palsu

    "Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyudi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice," kata dia.

    "Sebab restorative justice itu tidak bisa cuma dikenai kepada 3 atau 4 orang saja, tetapi laporan polisi itu pun dicabut," lanjut dia.

    Sementara itu, Abdullah Alkatiri selaku penasihat hukum dokter Tifa juga mempersoalkan pencabutan laporan polisi yang hanya berlaku bagi sebagian terlapor.

    Baca juga: Sidang Dokter Tifa Berlanjut 12 November, Jaksa Hadirkan Ajudan Jokowi dan Aiman Witjaksono

    Menurut dia, laporan polisi tersebut memuat sejumlah nama sehingga pencabutannya semestinya berlaku untuk seluruh pihak yang tercantum di dalamnya.

    "Kenapa hanya 3 orang itu aja? Tidak ada aturan bahwa dalam pencabutan laporan itu pilih-pilih hanya berdasarkan orang, tidak! Jika ada laporan itu dicabut, konsiderannya pun juga tercabut, apalagi orang-orangnya," ujar dia dalam kesempatan yang sama, Kamis.

    Dukung KOMPAS.com untuk terus memberikan fakta jernih dari lapangan. Gabung Kompas.com PLUS

    Batas akses KARIN

    Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Khusus Member

    Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Penggugat Minta Gibran Sukarela Tindak Lanjuti Putusan MA yang Batalkan Suket Ijazah

    Komentar
    Additional JS