Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggotanya Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul - Inilah
Senin, 2 November 2026 - 18:30 WIB
Share

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
KecilBesar
Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) bersama tiga personel lainnya menyusul keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keempat anggota tersebut kini menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penanganan atas keluhan yang disampaikan para santri dan pengasuh pondok pesantren.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain AKBP Andhika, tiga personel lain yang dinonaktifkan adalah Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut," kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan membina akhlak dan keilmuan umat Islam.
Menurut dia, Polri sejak awal telah mendengarkan keluhan dan kritik, terutama dari pihak-pihak yang terdampak langsung oleh kegiatan penggeledahan tersebut.
Atas dasar itu, Divisi Propam mengambil langkah penanganan internal dengan melakukan pemeriksaan etik terhadap personel yang terlibat, disertai penonaktifan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya penyidikan itu berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Namun, kegiatan tersebut memunculkan keluhan dari para santri dan pengasuh pondok.
Polda Jawa Tengah sebelumnya menyatakan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Penggeledahan juga disebut didampingi petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




