Kemensos Kaji Skema Baru PBI BPJS Kesehatan, Perluas Jangkauan Bantuan Desil 1 hingga 8 - Radar Kediri

JP Radar Kediri – Pemerintah tengah mematangkan simulasi skema baru Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, program ini membidik perluasan cakupan perlindungan hingga kelompok Desil 1 sampai 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman kesehatan bagi sekitar 188,05 juta jiwa warga rentan. Uniknya, pembiayaan program tidak lagi dibebankan sepenuhnya pada pusat, melainkan melalui pembagian beban yang proporsional antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa formula anyar ini masih berada dalam tahap simulasi dan pendalaman komprehensif.
"Jadi, ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami paparkan masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, dan ada beberapa skema yang salah satunya adalah ini," ujar Gus Ipul usai konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11) dikutip dari Jawapos.com.
Dalam rancangan tersebut, porsi pembiayaan dibagi secara rinci berdasarkan lapisan desil kesejahteraan:
Desil 1–4: Ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Desil 5–6: Dialokasikan melalui APBD Kabupaten/Kota.
Desil 7–8: Menjadi tanggung jawab APBD Provinsi.
Desil 9–10: Diarahkan untuk tetap menjadi peserta mandiri.
Tujuan Skema Baru PBI BPJS Kesehatan
Gus Ipul menjelaskan, perombakan skema ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden agar program perlindungan sosial berpijak pada data yang akurat dan tepat sasaran. Perancangan ini dilandasi oleh tiga tujuan utama:
-Mencegah Kemiskinan Akibat Sakit: Memperluas jangkauan perlindungan agar masyarakat rentan pada Desil 1–8 tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat mengalami masalah kesehatan.
-Keadilan Fiskal: Menciptakan pembagian peran yang adil dan proporsional sesuai kapasitas keuangan pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
-Ketepatan Sasaran: Memastikan efektivitas bantuan berbasis data tunggal yang terus dimutakhirkan (updating).
“Ini adalah arahan Bapak Presiden agar dengan data yang akurat, itab isa menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Gus Ipul.
Rincian Alokasi Anggaran dan Prospek Peserta
Berdasarkan kalkulasi sementara dengan asumsi iuran Rp42 ribu per jiwa per bulan, proyeksi anggaran dan target penerima diurai sebagai berikut:
Desil 1–4 (Pemerintah Pusat / APBN): Menjangkau 104,15 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp52,49 triliun per tahun.
Desil 5–6 (Pemkab / Pemkot / APBD): Menjangkau 46,06 juta jiwa dengan alokasi anggaran Rp23,22 triliun per tahun.
Desil 7–8 (Pemprov / APBD): Menjangkau 37,84 juta jiwa dengan estimasi anggaran Rp19,07 triliun per tahun.
Secara akumulatif, total target penerima dari Desil 1 hingga 8 mencapai 188,05 juta jiwa dengan total kebutuhan anggaran menyentuh Rp94,78 triliun per tahun. Komposisi pendanaannya disepakati sebesar 55 persen dari APBN, 25 persen dari APBD Kabupaten/Kota, dan 20 persen dari APBD Provinsi.
Meski pemetaan data mencatat total populasi di Desil 1–8 mencapai 223,4 juta jiwa, hanya 188,0 juta jiwa (84 persen) saja yang diproyeksikan menerima subsidi PBI.
Sebanyak 35,3 juta jiwa sisanya tidak masuk dalam skema subsidi iuran karena status kepesertaan mereka telah dijamin oleh pemberi kerja (sebagai pekerja penerima upah) atau sudah terdaftar sebagai peserta mandiri kelas I dan II.
"Jadi tidak semuanya otomatis dibiayai. Masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan masing-masing," pungkasnya.
Melalui skema desil yang terstruktur rapi ini, pemerintah optimis dapat menghadirkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, menegakkan prinsip keadilan antarwilayah, sekaligus meredam potensi tumpang tindih data kepesertaan PBI di lapangan.