Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Keuangan OJK Spesial

    OJK Umumkan Pelaku Poles Saham, Ini Daftarnya - detik

    4 min read

     


    Jakarta -

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal. Pelanggaran tersebut menyangkut tiga kasus, yakni perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran ketentuan oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan pelanggaran ketentuan pasar modal oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

    Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK menetapkan sejumlah sanksi seperti pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, denda ratusan juta, hingga larangan melakukan kegiatan di pasar modal.

    Manipulasi Saham PANR

    Kasus perdagangan saham PANR terjadi pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan temuan OJK, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

    Ketiga pihak tersebut melakukan manipulasi saham dengan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR. Pola transaksi ini dilakukan melalui 20 rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.

    Berdasarkan hasil perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp 5.073.291.914. Dalam hal ini, OJK meminta Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan uang tersebut karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM terkait penciptaan gambaran semu dan manipulasi perdagangan saham PANR.

    "Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00," ungkap OJK dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2026).

    Sementara Melani dan Upita Amalia, masing-masing dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. OJK juga meminta perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama pihak-pihak berikut:

    1. Tan Hok Kiong alias Arifin - PT Artha Sekuritas Indonesia
    2. Anas Zahrial Sirait - PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
    3. Eka Budi Muliawati - PT Waterfront Sekuritas
    4. Rubianto - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
    5. Gita Kurnia - PT Wanteg Sekuritas
    6. Mario - PT Indo Capital Sekuritas
    7. Jonny - PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
    8. Azirwan - PT Victoria Sekuritas Indonesia
    9. Gatot Dermawan - PT Evergreen Sekuritas Indonesia
    10. Renica Meilani - PT Bumiputera Sekuritas
    11. Eni Nuraeni - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
    12. Noto Subagyo - PT KGI Sekuritas Indonesia
    13. Mangasi Firman Ericson - PT Ekuator Swarna Sekuritas
    14. Susanti - PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
    15. Dadang Nopiyandi Ohom - PT Elit Sukses Sekuritas
    16. Ariansyah Mardian - PT OCBC Sekuritas Indonesia
    17. Iswan - PT Waterfront Sekuritas
    18. Pius Sebastian - PT Sucor Sekuritas.

    Informasi Sesat Saham BOGA

    Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada tiga anggota Direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017-2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020. Laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

    OJK pun menjatuhkan denda total Rp 2,47 miliar terhadap tiga pihak tersebut. Adapun rinciannya, masing-masing dari anggota direksi tersebut didenda sebesar Rp 825.000.000.

    "Direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," tegas OJK.

    Pemalsuan Portofolio

    Terakhir, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin WPPE. OJK menemukan pelanggaran Lianiwati dalam praktik pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

    Pelanggaran ini mencakup tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah, dan persyaratan integritas. OJK pun menetapkan sanksi larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun

    "OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah," pungkas OJK.

    (acd/acd)

    Komentar
    Additional JS