Deadline Eksekusi Putusan Kasasi Suket Gibran 14 Hari Sejak Ketok Palu - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming harus dieksekusi dalam jangka waktu 14 hari sejak ketok palu.
Pada Kamis (29/10/2026) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan untuk perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026.
MK memangkas jangka waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
Putusan MK itu mengabulkan gugatan terhadap Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA Hari Ini Akan Jelaskan Putusan Suket Ijazah SMA Gibran
Berikut bunyi pasal 116 ayat (2) setelah putusan MK, dikutip dari situs resmi MK:
"Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi"
Baca juga: Perjalanan Subhan Gugat Suket Pendidikan Gibran, Berakhir Kemenangan di MA
Adapun kasus suket ini adalah kasus dalam ranah Tata Usaha Negara alias TUN.
Kasus ini awalnya bergulir di PTUN, gugatan diajukan Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen, nomor perkaranya adalah 62/G/2026/PTUN.JKT, didaftarkan pada 19 Februari 2026.
Gugatan itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Subhan menempuh banding pada 29 Mei 2026.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN yang tidak dapat menerima gugatan Subhan.
Subhan kemudian melayangkan kasasi ke MA, dan akhirnya MA mengabulkan kasasi Subhan soal suket Gibran itu pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Bila dihitung 14 hari kerja sejak putusan kasasi MA itu diketok, maka batas akhir tenggat waktu alias deadline tindak lanjut putusan kasasi MA akan jatuh pada Rabu, 18 November 2026.
Baca juga: Pakar Ungkap Konsekuensi Putusan MA soal Suket Ijazah Wapres Gibran
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menjelaskan sebelumnya PTUN memiliki waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan.
Pasca putusan MK tersebut, kini putusan harus harus segera dieksekusi 14 hari kerja.
"Jadi kalau sebelumnya itu ada waktu bagi pejabat TUN untuk menindaklanjuti putusan pengadilan selama 60 hari, nah sekarang diubah oleh MK menjadi 14 hari kerja, ya. 14 hari kerja dan itu adalah masa waktu yang menurut Mahkamah Konstitusi sudah cukup untuk menindaklanjuti putusan PTUN," kata Oce kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Oce menjelaskan, kalau kemudian selama 14 hari kerja PTUN tidak melakukan tindakan apapun, maka keputusan yang menjadi objek perkara, dalam hal ini suket Gibran, menjadi batal otomatis.
Kemendikdasmen jadi pihak yang perlu eksekusi putusan kasasi
Oce Madril mengatakan dalam kasus Gibran, objek perkaranya adalah suket ijazah Gibran, dahulu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019.
Kini, kementerian itu berubah nomenklatur menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Oce Madril menilai subjek perkara ini adalah Kemendikdasmen, maka Kemendikdasmenlah yang menjadi pihak yang perlu mengeksekusi putusan MA Nomor 742K/TUN/2026.
Adapun gugatan yang dikabulkan tersebut berbunyi:
Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Baca juga: Bisakah Putusan MA Terkait Suket Ijazah Gibran Berubah Lagi? Ini Penjelasan Pakar
Meski demikian, hal yang lebih penting menurut Oce bukanlah tindak lanjut dari Kemendikdasmen untuk menarik suket itu, melainkan tindak lanjut politik.
Soalnya, suket sudah selesai digunakan sebagai syarat Pilpres 2024 silam.
"Problemnya adalah suket ini sifatnya sekali selesai karena dulu sudah pernah digunakan ya, ketika syarat jabatan menjadi calon wakil presiden. Ya, sehingga tindakan pencabutan atau pembatalannya itu mungkin konsekuensinya mungkin sekarang enggak terlalu urgen lagi begitu, ya, tapi dia berakibat pada jabatan yang sedang dijabat oleh Wapres," jelasnya.
Oleh karena itu menurutnya akibat hukumnya baru akan terjadi kalau rezim pemberhentiannya dilakukan.
Sebab jika tidak, menurut Oce pembatalan suket itu hanya sebagai fakta hukum baru saja.
"Dia harus digunakan untuk rezim pemberhentian," tegasnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
