Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bank Berita Featured Kasus Keuangan Spesial

    Terbongkar! Kredit Topengan di BRI Unit Batu Merah Rugikan Negara Rp4,29 Miliar, 3 Orang Ditahan - Gakorpan News

    5 min read

     

    Smallest Font Largest Font

    Ambon, Gakorpan News - Praktik penyalahgunaan fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara di Kota Ambon akhirnya terungkap.

    Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022 hingga 2024.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRP yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara dalam pengajuan kredit.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026), setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

    Berdasarkan siaran pers Kejati Maluku Nomor PR-91/Q.1.5/Kph.3/11/2026, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), serta Kredit Kemitraan selama kurun waktu tiga tahun.

    Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka untuk mencairkan fasilitas kredit secara tidak sesuai ketentuan.

    Modus tersebut dikenal dengan istilah kredit "topengan" dan "tempilan".

    Kredit topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain dalam pengajuan kredit. Sementara kredit tempilan merupakan pengajuan kredit dengan plafon yang dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diajukan oleh debitur.

    Dalam praktiknya, para calo atau perantara diduga mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam proses pengajuan kredit dengan imbalan atau sejumlah uang.

    Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan berdasarkan nominal kredit yang diajukan.

    Calon debitur juga diarahkan untuk mengambil foto seolah-olah memiliki usaha sebagaimana persyaratan pengajuan kredit.

    Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari proses pengajuan melalui aplikasi perbankan.

    Mantri Diduga Mengatur Pengajuan hingga Menguasai Dana Kredit
    Dalam perkara ini, tersangka SRP selaku Mantri atau petugas kredit diduga memiliki peran penting dalam proses penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.

    Penyidik menduga SRP meminta para calo untuk mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitasnya, menentukan jenis usaha serta usulan plafon kredit, hingga menginput omzet usaha calon debitur ke dalam Form Analisis dan Evaluasi pada aplikasi perbankan.

    Tidak hanya itu, SRP juga diduga mengarahkan jawaban calon debitur ketika proses verifikasi berlangsung.

    Bahkan, tersangka diduga menguasai dana hasil pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain, termasuk sebagian dana pencairan kredit yang plafonnya telah dinaikkan.

    Akibat praktik tersebut, sejumlah kredit diduga tidak dibayarkan angsurannya sehingga berujung pada kredit macet.

    Dampak dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut tidak sedikit. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, kerugian negara pada bank tersebut mencapai Rp4.290.594.327.

    Angka tersebut setara dengan Rp4,29 miliar.

    Nilai kerugian itu merupakan hasil perhitungan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, kemudian ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.

    Temuan audit tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang kini menjerat ketiga tersangka.

    Tiga Tersangka Langsung Ditahan
    Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejati Maluku langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.

    Tersangka SJ dan MRW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor PRINT-10/Q.1/Fd.2/11/2026 dan PRINT-11/Q.1/Fd.2/11/2026.

    Sementara itu, tersangka SRP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/Q.1/Fd.2/11/2026.

    Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Sementara secara subsidiair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

    Proses hukum selanjutnya akan membuktikan peran dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (Amy)

    Komentar
    Additional JS