4 Kemudahan Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker : Okezone Economy

 

4 Kemudahan Koperasi dan UMKM dalam UU Ciptaker : Okezone Economy

Safira Fitri , Okezone Kamis 08 Oktober 2020 11:13 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
0
Total Share

JAKARTA - Salah satu keluhan para pelaku usaha yang cukup sering muncul adalah terkait perizinan dan HKI. Namun, kini untuk hal ini sudah bisa dipermudah prosesnya melalui UU Cipta Kerja.

"Koperasi juga diberi kemudahan, yang semula harus minimal terdiri dari 20 anggota, saat ini bisa hanya dengan 9 anggota saja Sobat sudah bisa mendirikan koperasi," tulis keterangan Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendukung dalam pembuatan Koperasi berprinsip syariah. UU Cipta Kerja juga mengatur alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pemberdayaan UMKM.

"Perubahan memang tidak mudah dilakukan, tapi, manfaatnya tentu akan bisa dirasakan di masa depan," lanjut dalam keterangannya.

Lantas apa saja kemudahan lainnya bagi koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja? Simak berikut ini.

Pertama, kemudahan memulai UMKM.

Usaha Mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan Usaha Kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha. Lalu, perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).

Selanjutnya, peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Usaha Besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak berubah bahkan akses akan semakin luas, variatif, dan mudah.

Kedua, kemudahan mengelola UMKM.

Administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabeanan bagi Usaha Mikro dan Kecil, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Lalu, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Selain itu, perlindungan bagi UMKM agar tidak dikuasai/dimiliki oleh Usaha Besar diperkuat. Kemudian, meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

Dan kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan Usaha Mikro dan Kecil melalui pemberian insentif dan kemudahan.

Ketiga, kemudahan mengembangkan UMKM.

Yakni, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha, proses pendaftaran HKI dipermudah dan disederhanakan, impor bahan baku dan bahan penolong industri dipermudah.

Fasilitas ekspor bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Serta alokasi produk Usaha Mikro dan Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kemudian, alokasi DAK untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM. UMKM mendapat kesempatan lebih besar di tempat istirahat jalan tol dan infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, kereta api, dan sebagainya) sehingga meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM.

Selain itu, inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula, dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses sumber pembiayaan.

Keempat, kemudahan membangun koperasi.

Syarat pendirian koperasi primer diubah dari sebelumnya minimal 20 orang menjadi 9 orang, digitalisasi koperasi diakomodir dengan buku daftar anggota dapat berupa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik.

Digitalisasi koperasi juga mengakomodir rapat anggota secara daring, dan berkoperasi dengan prinsip syariah diakomodir penuh dari perangkat organisasi, kegiatan usaha koperasi, hingga dewan pengawas syariah.

(kmj)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya