JAKBARNEWS – Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin 5 Oktober 2020 kemarin menuai banyak penolakan dari kaum pekerja/buruh, pasalnya butir-butirRUU Cipta Kerja dianggap sangat memberatkan bahkan merugikan mereka.

Namun, banyak yang salah sangka atas butir-butir RUU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat

DPR yang tengah menjadi sorotan banyak orang saat ini mencoba meluruskan tentang isu yang santer beredar ditengah-tengah masyarakat terkait butir-butir RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Butir -butir keberatan pekerja maupun buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja dapat dilihat di bawah ini:

1. Upah minimum Kabupaten/ kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/ buruh dengan mempertimbsngkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada

4. Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

5. Penyedeerhanaan struktur Upah Minimum dengan menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun, setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS, maka UMS yang telah ditetapkan tersebut tetap berlaku (untuk pekerja yang telah menerima UMS yang telah lebih tinggi dari UM Kabupaten/Kota tidak boleh diturunkan)

6. Bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsimsi masyarakat.

Baca Juga: Eliza Bongkar Sosok Dennis Palsu, Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 174 Malam Ini

2. Pengurangan nilai pesangn dari 32 kali menjadi 25 kali

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

2. Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun

3. JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh. Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 15 di ANTV, Aksi Provokasi Sengkuni

4. Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7 % perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan, sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangn yang diterima oleh pekerja.

5. Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan Negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahaan

6. Dalam RUU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan

7. Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan

Baca Juga: Nonton Mata Najwa 'Mereka-Reka Cipta Kerja' 7 Oktober Cek Jadwal Tayang Acara Trans 7 di Sini

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)

2. PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai

3. PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah)

4. Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja

Baca Juga: Nonton Mata Najwa 'Mereka-Reka Cipta Kerja' 7 Oktober Cek Jadwal Tayang Acara Trans 7 di Sini

4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Padahalsebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. RUU Cita Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat di alih dayakan tidak dibatasi.

2. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerjaan/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjiankerja

3. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat

Baca Juga: UU Omnibus Law Disahkan DPR, Investor Asing Gembira

5. Waktu kerja terlalu eksploitatif

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu, dimana untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari

2. RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu yang khusus

3. Jenis pekerjaan mengikuti tren industry 4.0 dan berbasis industry ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan

4. RUU Cipta Kerja memberikan ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur, dari 3 jam menjadi 4 jam per hari

5. Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 jam kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV 7 Oktober ‘Samudra Kasih Kejutan ke Vina?’ Jam Tayang Berubah Ya Gaes!

6. Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. Pegusaha tetap wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh

RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

7. Outsourcing tidak mendapatkan jaminan dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 22 ANTV Hari Ini, Ibu Chandragupta Disiksa Dhana Nanda

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

1. Dengan RUU Cipta Kerja, pekerja PKWT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan melalui pemberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak

2. Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakan, jaminan kematian tetap ada dan sama dengan pekerja tetap

3. Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)

8. Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:

Baca Juga: Harga Emas Antam Retro Hari Ini 7 Oktober 2020 Murah Meriah 0,5 Rp 500 Ribuan,

1. Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki

2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.(*)