UU Cipta Kerja Bikin Rusuh, Benarkah Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja Adalah Sogokan untuk Buruh? - pikiran rakyat
UU Cipta Kerja Bikin Rusuh, Benarkah Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja Adalah Sogokan untuk Buruh? - Pikiran Rakyat

JAKBARNEWS - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober tentu menuai kisruh baru di tengah pandemi Covid-19.
Padahal jika mengacu dari jadwal sebelumnya, waktu pelaksanaan Sidang Paripurna itu dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.
Terlepas dari itu, setelah disahkannya UU Cipta Kerja, publik mulai menyoroti soal subsidi gaji yang selama ini diberikan pemerintah terhadap buruh pabrik bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan.
Selain itu juga disorot program Kartu Prakerja yang diutamakan kepada buruh pabrik yang terdampak pandemi Covid-19 yakni diputus hubungan kerja.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Menurut publik, kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan alias bantuan subsidi gaji dan Kartu Prakerja ini hanya pengalihan isu dari RUU Cipta Kerja yang sejak itu tengah dibahas orang-orang DPR RI.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, publik juga menilai bahwa itu adalah 'sogokan' dari pemerintah kepada buruh pabrik.
Tudingan tersebut bermula dari salah satu warganet Frianda Rista yang menduga ada keterkaitan antara bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu dan Kartu Prakerja dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Jakarta Masih Diatas 1000 Orang Per Hari, Apa Kabar PSBB?
Sumber: Instagram, Kemnaker, JAKBARNEWS