Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Hoax Kominfo UU Cipta Kerja

    Kominfo Temukan 185 Hoax UU Cipta Kerja di Medsos, 3 Di-Take Down - Detik

    4 min read

     

    Kominfo Temukan 185 Hoax UU Cipta Kerja di Medsos, 3 Di-Take Down - Detik

    Elza Astari Retaduari - detikNews
    Jumat, 09 Okt 2020 13:02 WIB
    SHARE
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. PLate menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Kemenkominfo meluncurkan Gernas BBI dengan mendorong transformasi digital di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) melalui pemberian stimulus maupun fasilitasi UMKM dan ultra mikro sekaligus mendorong kesadaran konsumen Indonesia memanfaatkan teknologi serta membeli produk dalam negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
  *** Local Caption ***
    Menkominfo Johnny G Plate (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
    Jakarta -

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 185 hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja di media sosial dalam dua hari terakhir. Tiga konten hoax sudah di-take down.

    "Penanganan sebaran isu hoaks/disinformasi, provokasi, dan kekerasan terkait demonstrasi UU Cipta Kerja periode 8-9 Oktober 2020 total sebaran 185," ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

    Sebanyak 185 hoax itu tersebar di Facebook sebanyak 20, Instagram 44, Twitter 119, dan 2 di TikTok. Untuk YouTube belum ditemukan pada periode ini.

    Kominfo kemudian meminta platform-platform digital terus melakukan take down terhadap 185 konten hoax tersebut. Johnny mengungkapkan, untuk saat ini baru tiga yang sudah di-take down.

    "Kalau sampai ada disinformasi, ujaran kebencian, hate speech, dilakukan proses take down. Barang ini hoax-hoax di YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, Kominfo komunikasi dengan platform digital tersebut untuk di-take down," jelas Johnny.

    Dalam rincian temuan tersebut, ada 18 isu hoax yang kemudian bernada provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja. Kemudian ada 18 yang merupakan diseminasi ke kementerian/lembaga dan masyarakat.

    Baca juga:

    Adapun 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:

    1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan
    2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
    3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
    4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
    5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
    6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
    7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
    8. Upah buruh dihitung per-jam
    9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
    10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
    11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
    12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
    13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
    14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
    15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR
    16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
    17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
    18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja

    Baca juga:
    Komentar
    Additional JS