Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured UU Cipta Kerja

    Pemerintah Jelaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Cipta Kerja - detikNews

    2 min read

    Pemerintah Jelaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Cipta Kerja - detikNews

    Tim detikcom - detikNews
    Rabu, 07 Okt 2020 17:16 WIB
    Menaker Ida Fauziyah
    Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)
    Jakarta -

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan UU Cipta Kerjatetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan. Di samping itu, pekerja juga akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

    "Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK UU cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

    Ida mengatakan UU ini justru memberikan kepastian pesangon. Ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai serta pelatihan kerja yang belum diatur di UU sebelumnya.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    "UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam UU 13/2003," ujarnya. 

    "Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash banefit,vocational training dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai, tidak diatur dalam UU 13/2003. Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu atau sangon dan dia diberikan cash benefit dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK membutuhkan skill baru, maka diberikan byskillingupskilling, maupun reskilling," lanjut Ida.

    Lebih lanjut, Ida mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah. Sehingga mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

    "Dan yang paling penting ketika orang mengalami PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah, sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," ucapnya.

    Ida menegaskan hal-hal baru itulah yang terdapat di UU Cipta Kerja ini. Guna memastikan perlindungan kepada para pekerja.

    "Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan lebih memastikan perlindungan itu dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.




    (eva/fjp)
    Komentar
    Additional JS