Langsung ke konten utama

RUU Cipta Kerja Izinkan Orang Asing Punya Rumah Susun di Indonesia- detik

RUU Cipta Kerja Izinkan Orang Asing Punya Rumah Susun di Indonesia- detik

Foto: Rachman Haryanto
Foto: Rachman Haryanto

Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Payung hukum ini banyak menuai kritik lantaran disebut pro asing.

detikcom coba membedah satu per satu pasal. Berdasarkan salinan draf final RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Selasa (13/2/2020), di situ diatur khusus mengenai satuan rumah susun (sarusun) untuk orang asing.

Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 144, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Ayat 2 pasal tersebut menerangkan hak milik atas satuan rumah dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Ayat 3 menjelaskan hak milik satuan rumah dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih tentang satuan rumah susun untuk orang asing, dijelaskan dalam pasal 147 bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.

Selama ini, rumah yang dibeli warga negara asing hanya berupa hak pakai. Merujuk PP Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur hak pakai rumah tunggal bagi warga asing diberi jangka 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang kedua kalinya dengan jangka 30 tahun.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai aturan itu sah saja diterapkan. Asalkan diatur secara rinci dan jelas bagaimana kepemilikan, hak-hak dan kewajibannya untuk memiliki properti di Indonesia.

"Sebetulnya warga negara asing tidak boleh punya properti di Indonesia. Ini perlu penjelasan dari pemerintah walaupun saya melihatnya ini tidak melanggar karena ini dikaitkan dengan investasi. Sekaligus saja ini dilonggarkan warga negara asing boleh memiliki properti di Indonesia karena itu akan meningkatkan industri sektor properti yang sekarang ini sedang lesu karena kita dari sedikit negara yang tidak mengizinkan warga negara asing memiliki properti. Saya kira tidak ada ruginya kita mengizinkan" tuturnya saat dihubungi.


(dna/dna)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya